Polisi Ringkus Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Tabalong

0

JAJARAN Satreskrim Polres Tabalong mengamankan tersangka pencabulan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Korbannya sendiri merupakan anak tiri yang bersangkutan.

TERSANGKA berinisial AH (22 tahun) ini merupakan warga Wungkur Nanakan, Kecamatan Hayaping, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Ia berhasil diamankan di sebuah pondok yang beralamat di Gunung Batu Monyong Desa Kalamos Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah, Jum’at (02/04)

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasatreskrim AKP Trisna Agus Brata mengatakan korban adalah seorang pelajar berinisial M (17) warga Martapura Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

“Usai dianiaya dan dicabuli korban ditinggalkan pelaku sendirian di dalam hutan di wilayah Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong,” ucapnya.

Penangkapan pelaku ini, ungkap Trisna, berawal dari pengaduan ayah kandung korban yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Korban memberitahukan kejadian yang menimpa dirinya pada ayah kandungnya, lalu sang ayah langsung melapor ke Polres Tabalong.

Kejadian pencabulan ini sendiri, tambahnya, berawal dari korban yang datang ke tempat neneknya di Kecamatan Kelua, sehubungan dengan acara pernikahan keluarganya. Ia dan ayah tirinya menginap di rumah sang nenek.

Saat tertidur, beberapa kali selimut korban tersingkap. Lalu si ayah tiri berusaha beberapa kali membenahi, namun karena tersingkap lagi, muncul niat jahat sang ayah tiri tadi meraba tubuh korban.

Korban pun terbangun, lalu menangis dan minta pulang malam itu juga. Sang ayah mengiyakan dan mengantarkan korban ke terminal Kelua untuk pulang ke Martapura.

”Namun sang ayah ternyata tidak ke arah terminal namun ke arah hutan dan berusaha memperkosa dengan memukul korban menggunakan helm dan tangan kosong, serta mencekiknya, korban berusaha mengingatkan dan akhirnya sang ayah sadar, lalu meninggalkan korban begitu saja di hutan tersebut, ” terang Trisna.

Dari kejadian ini petugas menyita barang bukti berupa satu lembar baju tidur berwarna putih motif rose gold, satu lembar celana panjang warna putih motif rose gold, satu lembar kerudung berwarna hitam dan satu unit sepeda motif honda verza berwarna hitam.”Atas perbuatannya ini pelaku terancam hukuman 15 tahun pemjara,” ucapnya. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.