Dukung Pengusutan Kasus Kekerasan terhadap Nurhadi, Mahfud MD: Jurnalis Bukan Musuh

0

PEMERINTAH memastikan kasus kekerasan saat peliputan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, akan terus diusut hingga tuntas. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD, menyatakan bahwa sudah seharusnya pemerintah memberikan perlindungan kepada jurnalis.

SAYA sudah mendengar dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen), LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pers, dan Polda Jawa Timur. Saya telah bicara dengan Kapolda (Jatim), kasus itu akan terus difollow up (ditindaklanjuti), sudah pra-rekonstruksi dan Kapolda menyatakan akan diteruskan
kasusnya sampai jelas posisi hukumnya seperti apa,” kata Mahfud saat berdialog dengan perwakilan AJI Indonesia dan LBH Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (1/4/2021) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

Kata Mahfud, pemerintah sendiri menilai jurnalis bukan musuh. Tetapi teman untuk mempercepat pengungkapan kasus.
Oleh sebab itu, ia berharap pekerjaan jurnalis jangan diganggu.

“Siapa yang mengganggu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain,” tegas Mahfud yang juga Ketua Komisi Kepolisian ini.

BACA JUGA: AJI Balikpapan-PWI Kaltim Tuntut Polisi Serius Usut Kasus Kekerasan Jurnalis di Samarinda

Kalau pun ada kesalahan di pihak jurnalis ketika melakukan kerja-kerja jurnalistik, Mahfud mengingatkan ada Dewan Pers yang bisa menjabani penyelesaian permasalahan berdasarkan kode etik.

“Kalau masuk ke soal hukum ya ada hukumnya, tetapi jangan diganggu ketika sedang bekerja,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen AJI Indonesia, Ika Ningtyas, menyampaikan bahwa AJI meminta pemerintah serius menyelesaikan kasus-kasus kekerasan pada jurnalis, termasuk mengusut semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Kata Ika, pembiaran pada kasus kekerasan yang menimpa jurnalis menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi.

“Pemerintah harus menunjukkan komitmen melindungi kebebasan pers dengan tidak membiarkan adanya impunitas terhadap para pelaku kekerasan yang telah merusak demokrasi kita,” tegasnya.

BACA JUGA: Dewan Pers Kutuk Kekerasan yang Menimpa Saudara Nurhadi Wartawan Tempo di Surabaya

Adapun Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menyampaikan, kekerasan yang menimpa Nurhadi merupakan pelanggaran Undang-Undang Pers, karena selain pengiayaan, ada juga penghalangan aktivitas jurnalistik ketika para pelaku mematahkan simcard dan mereset telepon seluler Nurhadi.

“Kami mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini dan mencari pelakunya siapa. Hingga sekarang sudah dihadirkan dua terduga pelaku, tapi harapannya tidak berhenti di situ karena yang melakukan kekerasan banyak,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Bidang Advokasi AJI Indonesia, sepanjang 2020, kasus kekerasan terbanyakbterjadi di Ibu Kota Jakarta (17 kasus), disusul Malang (15 kasus), Surabaya (7 kasus), Samarinda (5 kasus), Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing 4 kasus.

Dari jenis kasus kekerasan yang dihadapi jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi (25 kasus), kekerasan fisik (17 kasus), perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan (15 kasus), dan ancaman atau teror 8 kasus. Sedangkan dari sisi pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 58 kasus, disusul tidak dikenal 9 kasus, dan warga 7 kasus. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.