Pastikan Perusahaannya Legal, DMC dan KPM Miliki IUP OP

0

DUA PERUSAHAAN tambang Damai Mitra Cendana (DMC) dan PT Kogar Perdana Murni (KPM) memastikan legal berusaha, dan  telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

PERNYATAAN tersebut disampaikan perwakilan kedua perusahaan tambang Wanto A Salan K SH MH dan Hj Ratih Setyorini SH MKn (Kantor Hukum Orin & Wanto) dihadiri Direktur PT DMC Andri Dewantara dan Direktur PT KPM H A Yudhistira. “Kami telah memiliki IUP OP sejak beberapa tahun lalu yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dan telah memenuhi prosedural sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku,” ujar Wanto dalam keterangan tertulis yang disampaikan ke jejakrekam.com Minggu (28/3/2021).

Menurutnya, saat terbitnya aturan yang mengalihkan perizinan dari Kabupaten ke Provinsi, Dinas ESDM Provinsi tidak pernah melakukan sosialisasi. Akibatnya, dua perusahaan itu tidak terdaftar dalam basis data di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

BACA: MA Tolak Permohonan PK PT MCM, Izin Operasi Produksi Tambang di Meratus HST Batal

Wanto menyebutkan, berdasarkan hasil putusan gugatan perdata dengan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel Nomor: 84/pdt.G/2020/PN BJB, tergugat diminta untuk segera melaksanakan putusan dengan memasukan PT Kogar Perdana Murni ke dalam basis data Ditjen Minerba Kementerian ESDM agar mereka bisa kembali beroperasi.

“Tidak ada sosialisasi dan pemberitahuan ke perusahaan kami. Tiba-tiba saja perusahaan kami dinyatakan ‘bodong;. Hal ini juga sudah kami gugat ke PN Banjarbaru dan permohonan kami dikabulkan,” ucapnya sekaligus membantah tudingan ‘bodong’ yang digulirkan sejumlah pihak.

Untuk itu, Ia mengingatkan, apabila terbukti hanya ingin mencoreng citra perusahaan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum. “Kami juga meminta Dinas ESDM segera merevisi basis data Ditjen Minerba Kementerian ESDM dengan memasukkan perusahaan kami,” tegasnya. (jejakrekam)

Penulis rilis
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.