Berkas Dugaan Korupsi RS Boejasin Diserahkan ke Kejari Tala

0

TIM Jaksa penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel menyerahkan berkas tahap II dengan 3 tersangka beserta barang bukti dugaan kasus korupsi dana Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Boejasin Pelaihari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) Pelaihari.

ADAPUN ketiga 3 tersangka yaitu : 1.EW ( Mantan Direktur RSUD Hadji Boejasin periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, AS, mantan Kasubag Keuangan RSUD Hadji Boejasin periode tahun 2012 s/d 2015 dan P, Mantan Kasubag Keuangan RSUD Hadji Boejasin periode tahun 2015 s/d 2018.

“Ketiga tersangka datang dan diperiksa oleh JPU dan diwakili oleh penasihat hukum masing-masing,” sebut Kasie Penkum Kejati Kalsel, Mahfujat SH MH, Jumat (19/3/2021).

BACA : Dugaan Korupsi Rp 2,1 M Di RS H Boejasin Segera Dituntaskan Kejati Kalsel

Disebutkan, kasus yang menjerat ketiganya disebakan telah terjadi dugaan penyimpangan penggunaan dana pengembangan RSUD Boejasin Pelaihari Tahun 2014- 2018 yangmana dana pengembangan belum terdapat pertanggung jawabannya sebesar Rp. 2.166.039.000, oleh tersangka E.W.  Saat itu tersangka A.S. dan P, berposisi sebagai Kasubag Keuangan.

Para tersangka dalam melakukan penggunaan dana pengembangan tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian telah terdapat bukti permulaan yang cukup diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Perbuatan para tersangka yang menggunakan dana pengembangan tanpa melalui mekanisme penganggaran dan tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak membuat laporan pertanggungjawaban telah melanggar atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan BLUD, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan atau pertanggung jawaban. Pengelolaan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan.

BACA : Ungkap Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar, Tiga Eks Petinggi RSUD Hadji Boejasin Ditahan

Akibat perbuatan tersangka E.W. yang pengelolaan dan penatausahaan keuangannya dilakukan oleh tersangka P dan A.S. masing-masing sesuai periode menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan RSUD Hadji Boejasin Pelaihari tersebut telah merugikan keuangan Negara cq. Daerah Kabupaten Tanah Laut sebanyak Rp.2.142.789.000.

Hal ini sesuai dengan laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018 Nomor : 12.B/ LHP/ XIX.BJM/ 05/ 2019 tanggal 20 Mei 2019.

Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dana pengembangan RSUD H. Boejasin Pelaihari Tahun Anggaran 2014-2018 Nomor : 700/ 30- LHP IRBANWIL II/ INSP/ 2021 tanggal 17 Februari 2021.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-247, 250 dan 251/O.3.18/Ft.1/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 dengan ketentuan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.