Bedah Upaya Class Action Banjir Kalsel, Gemas Gelar Diskusi Gandeng Para Ahli

0

UPAYA sejumlah kelompok masyarakat melayangkan gugatan class action terhadap peristiwa banjir di Kalimantan Selatan dibedah dalam sesi diskusi virtual, yang digelar pada Sabtu (20/3/2021).

MENGANGKAT tema “Class Action Banjir Kalsel, Pentingkah?” agenda ini diinisiasi oleh Gerakan Masyarakat Sipil Kalimantan Selatan (Gemas).

Diskusi tersebut membedah langkah class action yang digawangi Borneo Law Firm (BLF) dan menggandeng sejumlah kelompok masyarakat, baru-baru tadi.

Adapun sejumlah pakar seperti Komisioner Komnas HAM, Hairansyah, aktivis perkotaan, Azaz Tigor Nainggolan, serta Direktur Borneo Law Firm (BLF), Muhammad Pazri hadir dalam diskusi tersebut.

BACA JUGA: Gugatan Class Action Korban Banjir Kalsel: Tim Advokasi Siap Jemput Bola Aduan Warga

Dalam diskusi yang berjalan lebih dari satu jam, masing-masing dari mereka sepakat dengan adanya langkah class action. Azaz Tigor, misalnya, bilang bahwa warga korban banjir memang patut menggugat pemerintah ke pengadilan jika tak ada sistem peringatan dini (early warning system) dan sistem bantuan darurat (emergency response).

Sistem peringatan dini juga perlu disebarluaskan kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam UU No 31 Tahun 2009 Tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. Sehingga seharusnya ada tindakan dari Pemerintah Daerah untuk menyebarluaskan sistem peringatan dini,” imbuhnya.

Komisioner Komnas HAM, Hairansyah, juga senada dengan hal tersebut. Lagi pula, menurut dia, upaya class action merupakan hak masyarakat dalam penegakan hukum.

“Ini upaya bagi masyarakat untuk memperjuangkan keadilan,” tegas Hairansyah.

BACA JUGA: Peradi Kota Banjarmasin Akan Lakukan Class Action Kepada Satgas Normalisasi Sungai

Muhammad Pazri, Direktur BLF, sekaligus yang menjadi salah satu inisiator gugatan class action, membeberkan bahwa saat ini mereka tengah menyiapkan dokumen keberatan secara tertulis kepada pemerintah daerah terkait peristiwa banjir.

“Apabila upaya keberatan tidak ditanggapi atau tidak ada kejelasan yang tegas maka Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel akan mengajukan gugatan ke PTUN,” tutupnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.