Peradi Kota Banjarmasin Akan Lakukan Class Action Kepada Satgas Normalisasi Sungai

0

AKIBAT diduga melalukan pembongkaran jembatan di Jalan A Yani secara arogan, salah satunya pembongkaran Jembatan di depan Kantor LBH Kota Banjarmasin. Maka pihak Tim Advokasi Perlindungan Hak Asasi Warga Banjarmasin dari Peradi Suara Advokat Indonesia Cabang Kota Banjarmasin akan melakukan langkah hukum kepada Tim Satgas Normalisasi Sungai bentukan Pemerintah Kota Banjarmasin.

KETUA Peradi Suara Advokat Indonesia Cabang Kota Banjarmasin, Abdullah yang didampingi Sekretaris, Hamdan Thaufiek kepada wartawan, Senin (1/3/2021), mengatakan walaupun pembongkaran itu berdasarkan Surat Edaran Walikota Banjarmasin No.1 Tahun 2020 dan Surat Himbauan Walikota Banjarmasin No. 600/105-Set/DPUR/2/2021 Tentang Pembongkaran Bangunan diatas sungai, tetapi haruslah tetap mengikuti PP No.34 Tahun 2006 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No.144 K/SIP/1998 dan No.1531 K/SIP/1975 dengan kaidah hukum, yaitu wajib didahului adanya pemberitahuan kepada pemilik yang menguasainya, kata pengacara senior ini.

BACA: Satgas Normalisasi Sungai Harus Tegas, Anang Rosadi : Bongkar Bangunan Penghambat Air

Dengan demikian ungkap Abdulah, Satgas Normalisasi Sungai patut diduga melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pasal 406 KUHP.

“Yang kami sesalkan, mereka bukan saja melakukan pembongkaran jembatan, tetapi juga merobohkan pagar. Padahal pagar tersebut tidak memiliki korelasi dengan sungai yang bukan menjorok ke sungai dan tidak menghambat aliran air,” ujarnya.

“Saat ini LBH Kota Banjarmasin yang jembatan dan pagarnya dibongkar oleh Tim Normalisasi Sungai sudah melaporkan ke Polda Kalsel, bahkan tim dari Polda pun sudah terjun kelapangan, selanjutnya perkembangan kasus ini terus kami pantau,” sambung Abdullah.

BACA JUGA: Terus Keruk Sungai A Yani , Sukhrowardi : Penegakan Garis Sempadan Sungai Harus Tegas

“Satgas Normalisasi Sungai tidak memilki standar kebijakan walaupun ada aturan hukum tentang pembongkaran jembatan yang betul-betul menyumbat aliran sungai, dan juga model jembatan yang bagaimana yang diharuskan dibongkar. Serta bagaimana lebar dan juga kedalaman sungai yang diharuskan,” imbuhnya.

“Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas Normalisasi Sungai yang dilakukan, diduga secara arogan dan melakukan pelanggaran hukum, maka kami dari Tim Advokat Perlindungan Hak Asasi Warga Banjarmasin akan mengajukan gugatan class action,” ungkapnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.