Maling Motor CBR Milik Warga Mabuun Tabalong Ditangkap Polisi di HST

0

PETUGAS gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, Polres Balangan, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.

PRIA berinisial ANT (18 tahun) ini ditangkap petugas di sebuah rumah di Desa Atiran, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten HST dengan barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor merek Honda CBR 150 warna hitam merah.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong, AKP Otto membenarkan bahwa petugas gabungan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku ini residivis dengan kasus yang sama, yang merupakan warga Desa Macatur Kecamatan Hantakan Kabupaten HST diamankan di Kabupaten HST pada Senin (8/03/2021) malam,” ujarnya kepada awak media, Selasa (9/3/2021).

BACA JUGA: Lagi, Polres Tabalong Amankan Dua Orang yang Menyimpan Narkoba

Pelaku ini, ungkap Otto, diduga telah melakukan pencurian di depan rumah kontrakan korban yang beralamat di Kelurahan Mabuun RT 002 Kecamatan Murung Pudak, yang terjadi pada Sabtu (8/06/2019) lalu.

“Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 34 juta rupiah,” bebernya.

Dari informasi tambahan, pelaku juga terlibat kejahatan curanmor di wilayah Hukum Polres Balangan. “Saat ini ANT dan barang bukti sudah di bawa ke Polres Tabalong dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Otto. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.