Lagi, Polres Tabalong Amankan Dua Orang yang Menyimpan Narkoba

0

SETELAH berhasil mengamankan SP penjaga dan pemilik warung yang berlokasi di jalan masuk pabrik semen PT Conch, Desa Seradwang, Kecamatan Haruai dengan delapan paket sabu miliknya.

TAK berselang lama usai mengamankan SP, penjaga dan pemilik warung yang berlokasi di jalan masuk pabrik semen PT Conch, Satresnarkoba Polres Tabalong juga mengamankan dua orang pria yang diduga menyimpan dan memiliki 2 paket kecil berisi serbuk bening yang diduga sabu-sabu dengan  berat total 0,1 gram dan 6 bungkus plastik klip yang berisi obat-obatan terlarang berwarna putih sebanyak 60 tablet, pada Rabu (3/3/2021) siang.

DUA pria tersebut bernisial PH (41 tahun), warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai dan MY (41 tahun), warga Desa Catur Karya Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

BACA : Edarkan Sabu, Penjaga Warung Diamankan Petugas Satresnarkoba Tabalong

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong, AKP Otto, Jum’at (5/3/2021) membenarkan bahwa petugas satresnarkoba Polres Tabalong telah menangkap dua orang pria berinisial PH dan MY yang kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang.

“Kedua pelaku ini ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipinggir jalan masuk pabrik semen PT Conch di Desa Seradang Kecamatan Haruai, Tabalong pada Rabu (3/3/2021) siang,” ujarnya.

Dari kedua orang tersebut ungkapnya petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket kecil berisi serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu berat total 0,1 gram, 6 bungkus plastik klip yang berisi obat tablet warna putih sejumlah 60 tablet, satu buah Hp, satu botol plastik kecil warna putih, satu Kotak rokok merk Malboro warna hitam merah, satu dompet warna hitam merah, dan satu buah scop terbuat dari sedotan warna putih.

Penangkapan kedua pelaku ini bebernya berawal dari penangkapan SP di sebuah warung miliknya yang berlokasi di pinggir jalan masuk PT. Conch, usai melakukan penangkapan SP, petugas melihat gerak gerik warga yang mencurigakan berada di bawah warung SP membuang sesuatu.

Dari kecurigaan tersebut, Petugas kemudian menangkap PH dan memeriksa sesuatu yang dibuangnya dan ternyata sesuatu yang tersebut adalah sebuah dompet kecil berwarna hitam merah yang berisi 6 bungkus plastik klip yang berisi obat tablet warna putih masing-masing berisi 10 tablet, total 60 tablet dan 2 paket kecil berisi serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di sebuah botol kecil warna putih.

Dari pengakuan PH tambahnya, dirinya mendapatkan obat-obatan berwarna putih tersebut dari rekannya yang berinisial MY.

Dari nyanyian PH tersebut, akhirnya MY berhasil ditangkap dikediamannya di Desa Catur Karya Kecamatan Haruai, Tabalong. “Saat ini keduanya sudah berada di tahanan Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan oleh petugas Satresnarkoba,” terang AKP Otto.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.