Kasus Sabu 9 Kilogram di Tol Syarkawi, Polisi Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru

0

POLISI terus melakukan pendalaman terhadap kasus sabu 9 kilogram yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Ditrenasrkoba Polda Kalsel dengan TKP di Jalan Gubernur Syarkawi Batola, pada Sabtu (6/3/2021) lalu.

DUA kurir paket sabu jumbo, berinisial US (34 tahun) dan AD (38 tahun), yang merupakan warga Tapin sudah diamankan saat mencoba melintas di jalan milik provinsi tersebut.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Plh Kasubdit II Akbp Meilki Bharata saat ditemui wartawan, Senin (8/3/2021) mengatakan, sabu yang dibawa US dan AD ini akan diantarkan di daerah Jalan A Yani Km 8 Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Kita akan terus melalukan pengembangan terhadap penerima barang ini, walaupun menurut pengakuan US dan AD penerima barang ini tidak diketahui,” ucapnya.

BACA JUGA: Tak Ada Keringanan, Dimas Kurir Sabu 208 Kilogram Divonis Hakim dengan Pidana Mati

Total keseluruhan sabu sebanyak 51 paket dengan berat kotor 9.014,82 gram dan berat bersih 8.746,62 gram, lanjut Akbp Meilki Bharata yang juga Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel ini

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kini kedua tersangka ditahan di Polda Kalsel dan dikenakan pasal Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tutupnya. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.