Menang di Mahkamah Agung, Walhi Ingatkan Perjuangan #SaveMeratus Masih Panjang

0

WARGA Kalimantan Selatan bisa sedikit bernafas lega. Mahkamah Agung telah menolak pengajuan Peninjauan Kembali PT Mantimin Coal Mining (PT MCM), ihwal pembatalan Surat Keputusan Menteri ESDM tentang izin tambang di pegunungan Meratus.

MAHKAMAH Agung menolak PK yang diajukan PT MCM. Putusan Mahkamah Agung memenangkan gugatan kita,” tegas Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalsel, Kisoworo Dwi Cahyono, saat konferensi pers, Minggu (14/2/2021) siang.

Sebagaimana diketahui, selama kurang lebih 3 tahun terakhir, Walhi Kalsel telah berjuang menuntut keadilan atas terbitnya SK izin ekploitasi pertambangan di pegunungan Meratus kepada PT MCM yang ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kala itu dijabat Ignasius Jonan.

Dalam SK tersebut, PT MCM diizinkan mengelola tambang di kawasan Meratus seluas 5.900 hektare di 3 daerah di Provinsi Kalimantan Selatan. Yakni Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Terbitnya SK bernomor 441.K/30/DJB/2017 itu membuat Walhi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Oktober 2018. Awalnya gugatan ini ditolak majelis hakim PTUN Jakarta, bahkan sebanyak dua kali.

Namun perjuangan Walhi tak berhenti sampai disitu. Pengajuan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung akhirnya menuai hasil memuaskan. Dalam amar putusan, Mahkamah Agung  mengabulkan seluruh gugatan Walhi Kalsel, sekaligus juga membatalkan seluruh putusan PTUN Jakarta.

Meskipun PT MCM berupaya mematahkan momentum kemenangan itu dengan mengajukan PK, namun palu hakim Mahkamah Agung tetap berpihak pada kemenangan Walhi. Tepat tanggal 4 Februari 2021, Mahkamah Agung memutuska  menolak pengajuan PK dari PT MCM.

Dengan putusan ini, artinya pegunungan Meratus terselamatkan dari eksploitasi tambang yang berpotensi merusak ekosistem dan keragaman hayati di kawasan yang menjadi paru-paru pulau Kalimantan tersebut. Jerih perjuangan yang memakan waktu dan tenaga para penggiat lingkungan serta dukungan masyarakat yang sejak lama menggaungkan targar #SAVEMERATUS kini telah terbayarkan.

Kisworo mengungkapkan bahwa dikabulkannya gugatan Walhi Kalsel merupakan kemenangan masyarakat Kalimantan Selatan. Namun dirinya menekankan bahwa perjuangan menyelamatkan kawasan pegunungan Meratus masih harus menempuh jalan panjang.

“Pegunungan Meratus dari dulu terancam dieksploitasi. Pada tahun 80 dan 90 dulu, sektor kayu yang mengancam. Sekarang isu tambang. Memang kita menang gugatan, tapi ini masih satu perusahaan saja. Perjuangan kita masih panjang. Saya harap dengan kemenangan ini membuat kita semakin semangat untuk terus melindungi pegunungan Meratus,” bebernya.

Menyelamatkan kawasan Meratus dari ekploitasi tambang maupun perkebunan sawit, ujar Kisworo, menjadi sebuah kewajiban. Apalagi saat ini Kalimantan Selatan dihadapkan pada bencana ekologis tiap tahunnya.

“Dan tahun 2021 ini Kalsel dilanda bencana banjir besar yang dampaknya sangat parah. Tiap tahun pasti banjir kalau musim hujan dan kalau musim kemarau pasti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kami menyebut Kalsel dalam posisi darurat ruang dan darurat bencana ekologis. Bayangkan jika kawasan Meratus dieksploitasi, tentu bencana ekologis akan lebih parah lagi,” bebernya. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.