Sambangi Balangan, Kutai Kartanegara Belajar Raperda Retribusi Ranmor

0

WAKIL Ketua I DPRD Kabupaten Balangan, M. Ifdali, S.Sos menyambut kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara pada Selasa (9/2/2021).

ADAPUN
hadir dalam kegiatan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai didampingi Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara.

Dalam pertemuan kedua lembaga saling berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait Raperda penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor serta retribusi kendaraan bermotor wilayah masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut Suminto perwakilan Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara mengungkapkan “Kedatangan kami untuk mempelajari secara komprehensif penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan di Balangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sumito menyampaikan dalam kunjungan kerja pihaknya ingin mempelajari terkait penetapan Raperda Retribusi kendaraan bermotor guna penetapan Raperda serupa di wilayah Kutai Kartanegara.

Wakil Ketua I DPRD Balangan didampingi Srkretaris DPRD Balangan dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan dalam pertemuan menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Raperda pengujian kendaraan bermotor memiliki alur uji.

“Produk pelayanan kami memiliki surat uji berkala  berlaku 1 tahun, bukti uji  berlaku 6 bulan dan surat rekomendasi,” terang Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan, Rudiansyah Sofyan.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Perhubungan menjelaskan jika akredasi pelayanan pengujian adalah type B berdasarkan PP 55 Tahun 2012 dan juga untuk tarif distribusi dimana hal tersebut mengacu kepada peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.