Simpan Sabu dalam Dompet Hello Kitty, Pemuda di Kelayan B Dibekuk Polisi

0

PERSONEL Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus MT (29 tahun), gegara kedapatan menyimpan sabu di kediamannya Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Timur, Kota Banjarmasin. Ia menyimpan barang haram ini di dalam dompet berbentuk hello kitty, dan sebagiannya lagi di atas penanak nasi.

DI dalam dompet tersebut, polisi mendapat empat paket sabu dan di atas penanak nasi sebanyak dua paket.

Penangkapan MT yang berlangsung pada Selasa (9/2/2021), berawal dari informasi bahwa di tempat yang bersangkutan acapkali ada transaksi narkoba. Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan datang langsung ke TKP.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3 Akbp Niko Irawan membenarkan telah mengamankan MT. “Ya benar, kami telah mengamankan MT beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,32 gram,” ucapnya

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, MT kini ditahan di tahanan Ditresnarkoba polda Kalsel dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MT dikenakan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.