HUT ke-22, Ini Lho Sederet Perjuangan yang Dilakukan FSPMI Kalsel

0

KENDATI belum genap lima tahun hadir di Bumi Lambung Mangkurat, namun Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel sudah memberikan sederet aksi untuk mewujudkan keadilan bagi para buruh di Banua.

“FSPMI didirikan pada 6 Februari 1999 dan hadir di Kalsel pada 2016,” ucap  Yoeyoen Indharto Ketua FSPMI Kalsel disela peringatan HUT FSPMI ke-22 di sekretariatnya Jalan Soetoyo S Banjarmasin, Sabtu (6/2/2021).

Menurut dia, FSPMI sudah melewati perjuangan 20 tahun pertama dan siap menyongsong untuk perjuagnan 20 tahun ke depan untuk berperan aktif mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

BACA : FSPMI Gelar Unjuk Rasa Di Depan DPRD Kalsel

“FSPMI Kalsel bukan hanya piawai melakukan aksi namun juga piawai dalam menggelar bakti social dan terjun langsung membantu para masyarakat yang menjadi korban banjir,” ucapnya.

Pihaknya, lanjut Yoeyoen saat ini juga sedang melakukan advokasi dan pembelaan bagi terhadap anggotanya yang sedang berjibaku dengan permasalahan ketenagakerjaan baik secara parsial maupun kolektif.

Yoeyoen pun merinci pembelaan yang sedang mereka lakukan diantaranya adalah advokasi terhadap kawan-kawan di Hotel Grand Mentari Banjarmasin yang sudah mogok kerja sejak 24 Desember hingga saat ini. “Nanti hari Kamis depan akan ada mediasi pertama di instansi terkait,” jelasnya.

Selain itu, ucap Yoeyoen terkait dengan permasalah masal di PT Kalimantan Agung, Kabupaten Tanah Laut dimana kasus PHK 7 orang masih berproses. Selanjutnya, di PT Tiga Daun Kapuas Kabupaten Batola kasus PHK 5 orang juga masih berproses.

BACA JUGA : FSPMI Kalsel Tolak Keras Sistem Upah Per Jam

Tak hanya sampai disitu, Yoeyoen pun menyebut terkait permasalahan di Hubungai Industrial di PT Gawi Makmur Kalimantan, Kintap  Kabupaten Tanah Laut dan permasalahan hubungan industrial di PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN) yang merupakan vendor PT PLN di lintas daerah, yakni Tala, Banjarmasin dan Banjarbaru. Nantinya hal ini juga akan berproses di DPRD Kalsel maupun Disnaker Kalsel.

Pada intinya, sebut dia pihaknya akan terus mengawal, membela dan mengadvokasi para anggota yang terlibat dalam permasalahan tersebut. Minimal sebelum Juni 2021 lima kasus tersebut harus tuntas.

“Kami juga akan mengawal agar membatalkan keberadaan UU Ciptaker karena banyak hak-hak kaum buruh yang diamputasi. Minimal keluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Ciptaker,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.