Ketua DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di HSU

0

KETUA DPRD Provinsi Kalimantan Selatan DR (HC) H Supian HK melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

POLITISI
Partai Golkar ini mengatakan pentingnya Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana karena hal ini adalah upaya pemerintah menetapkan kebijakan saat beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.

“Bencana adalah peristiwa yang mengancam atau menggangu kegiatan masyarakat baik yang disebabkan oleh alam maupun non alam,” ucap Supian HK.

BACA : Habib Muhammad Zen Bahasyim Ajak Masyarakat Sadar Akan Pentingnya Pengelolaan Sampah

Seentara itu, Camat Danau Panggang, H Abdullah menyambut baik dan berterima kasih kepada DPRD Kalsel yang telah menggelar sosialisasi perda ini di Kecamatan Danau Panggang.

“Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat guna mengetahui hak – hak warga yang tertimpa bencana dan memastikan korban bencana tidak terabaikan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.