Prahara Pembubaran FPI: Bernegara adalah Kesepakatan

0

OLEH: Muhammad Ramli Jauhari

DALAM setiap momentum pergantian tahun, resolusi tahunan menjadi diskusi menarik setiap kalangan. Individu, keluarga, instansi bahkan organisasi. Ingatan secara otomatis mundur terstruktur pada rentetan pencapaian dalam satu tahun terakhir, lengkap dengan tantangan yang melekat erat dengan capaian yang akhirnya menjadi catatan penutup pada bagian lembar evaluasi. Refleksi akhir tahun menjadi tajuk utama setiap agenda yang dilaksanakan, apapun bentuknya. Banyak kalangan sepakat, bahwa 2020 menjadi tahun evaluasi, tertumpuk semangat serta harapan baru yang lebih baik di 2021.

SEPANJANG tahun 2020, urusan sosial kemasyarakatan silih berganti hadir dan menyeruak kepermukaan yang melibatkan seluruh unsur, baik sipil maupun pemerintahan. Dimulai dari pandemi COVID-19 yang belum juga berakhir, dinamika beragama ditengah-tengah masyarakat, konstelasi politik, hingga urusal moral spiritual. Tak kalah penting dari kesemuanya, periodisasi kepengurusan partai politik (Parpol), organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada semua level dan tingkatan mengalami kerancuan baik dalam rekrutmen maupun regenerasi kepemimpinan. Mengelola semua aspek serta dinamika yang terjadi tersebut bukanlah perkara mudah, karena selain menguras tenaga serta fikiran, emosi pun harus dipertaruhkan.

Dari akumulasi riuh redam problematika tersebut, tentu bukan menjadi salah satu dari sekian banyak program kerja dalam tubuh Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas keagamaan, bahwa 2020 adalah tahun terakhir bagi eksistensi mereka sebagai sebuah gerakan moral. Sebagaimana semangat “Revolusi Akhlak” yang dicetuskan oleh Imam Besar mereka,
Al-habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc., MA., DPMSS. Bahkan mungkin, ide tersebut justru beliau dapatkan setelah melalui refleksi yang panjang saat dalam masa uzlah beberapa tahun di Kota Makkah as-Syarif. Apapun itu, pembubaran bukan refleksi akhir tahun yang menggembirakan bagi mereka. Saudara-saudara, ikhwanuna wa akhwatuna fillah.

Front Pembela Islam (FPI) Resmi Dibubarkan

Sebuah flyer yang bersumber dari akun media sosial Instagram SINDONEWS.com berisikan Maklumat Kapolri nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI. Flyer tersebut diposting pada hari pertama di tahun 2021, hal itu merupakan langkah lanjutan setelah
keputusan resmi pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) di Jakarta pada 30 Desember 2020 tentang FPI Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terlarang yang tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di tanah air.

Pembubaran FPI memang menimbulkan polemik, namun banyak hal yang menjadi dasar atau latar belakang dari polemik tersebut. Mulai dari seringnya melakukan razia sepihak, provokasi dan tindak kekerasan. Segala macam aktivitas tersebut membuat ketertiban dan keamanan nasional terganggu yang tentunya bertentangan dengan hukum. Negara memandang bahwa aktivitas yang selama ini dilakukan oleh FPI mengarah kepada disintegrasi bangsa, sehingga perlu untuk pengambilan keputusan penting guna menyudahinya, sebelum dampak negatif semakin meluas. Namun demikian, pilihan untuk membubarkan FPI tetaplah sebuah
langkah solusi yang mengandung dampak serta risiko yang tidak sederhana.

Dari sisi sebaliknya, eks anggota FPI semestinya tidak harus reaksionis dan keukeuh dengan membentuk kembali Front Persatuan Islam (FPI), sekalipun dengan format logo baru namun kemungkinan tetap dengan AD/ART yang tidak jauh berbeda. Adanya upaya untuk tidak patuh terhadap konstitusi, yaitu tidak akan mendaftarkan nama FPI yang baru sebagai organisasi masyarakat (ormas) kepada pemerintah dengan anggapan bahwa hal tersebut tidak penting dan bermanfaat. Bahkan, terdapat indikasi membenturkan tugas dan fungsi aparat keamanan TNI/Polri dengan UUD 1945 jika dikemudian hari dilakukan penertiban, karena berlindung pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dengan demikian, justru langkah mereka semakin jauh melenceng dan tidak relevan dengan tujuan mulia yang diusung serta diperjuangkan.

Sebagaimana Kim dan Renee berbicara terkait paradigma lama manajemen-bisnis, berangkat dari asumsi dasar bahwa sumber daya di dunia ini terbatas (scarcity), sehingga manusia harus bersaing, berebut bahkan berkelahi untuk memperoleh bagian dari sumber daya itu. Seperti “teori pencet balon”. Satu bagian balon dipencet (dan kempes), bagian lainnya menggelembung, begitu sebaliknya. Intinya, jika yang satu mendapatkan, yang lain jadi korban. Ini karena adanya persepsi bahwa tersedia terbatas, bahkan langka.

Apa yang disampaikan oleh Kim dan Renee tidak sepenuhnya relevan jika
dikomparasikan dengan sumber daya sosial yang notabene tersedia tak terbatas di negara ini. Namun jika ruang eksistensi menjadi fokus, tentu terdapat kesamaan prinsip bahwa eksistensi itu membutuhkan panggung, ruang serta kesempatan untuk berekspresi. Satu kelompok yang
menjadi korban, kesempatan dan panggung akan didapatkan oleh kelompok yang lain. Sebenarnya pula, tidak ada yang perlu dikhawatirkan berlebihan, selama ruang eksistensi dipergunakan untuk menunjukkan bahwa kelompok tersebut sangat ingin mewujudkan sikap bernegara yang diliputi oleh kedamaian serta menjunjung kesepakatan-kesepatan bersama
yang telah tertuang dalam konstitusi.

Dari sekian banyak jumlah eks anggota FPI, penulis masih berbaik sangka bahwa di internal mereka terdapat individu-individu yang memaknai 30 September 2020 sebagai momentum introspeksi terkait pola gerakan moral, lebih-lebih lagi upaya revolusi akhlak yang mereka cita-citakan selama ini. Alangkah baiknya mereka bertafakkur sembari mempertimbangkan untuk bergabung dengan Nahdlatul Ulama (NU) atau Muhammadiyah guna melanjutkan perjuangan yang sudah mereka mulai.

Sebagaimana spirit ajakan dari Gerakan Pemuda Ansor, melalui Wakil Ketua Umum sahabat Moh. Haerul Amri menyampaikan, “Ansor mengajak kepada eks kader-kader FPI untuk melanjutkan perjuangannya secara baik dengan bergabung di ormas Islam yang memiliki pandangan ke-Islaman moderat (washatiyah). Mari bersama-sama untuk kembali meneguhkan komitmen kebangsaan kita dengan menciptakan situasi yang damai dan
kondusif.” Seruan berbentuk flyer tersebut, diposting oleh akun resmi Instagram gp.ansor persis bersamaan tanggal dengan Maklumat Kapolri, 1 Januari 2021.

Bijak, Belajar dan Menjaga

Kejadian dipenghujung tahun akan selalu terselip rapi dalam ingatan, demikian pula dengan keputusan resmi negara pada tanggal 30 Desember yang lalu. Sebagai makhluk sosial yang masih dan akan terus berada dalam kehidupan organisasi, kejadian tersebut sangat penting untuk menjadi refleksi. Perkumpulan dengan menggunakan nama dan visi-misi apapun, tidak dibenarkan jika lebih digdaya dari komitmen bernegara dan visi-misi negara itu sendiri. Lebih- lebih bagi para aktivis dalam label organisasi Islam.

Dalam urusan berorganisasi, Khalifah Umar R.A. pernah menyampaikan:

79 : 1 الدرمى رواه – بالطاعة اال امارة وال بامارة اال جماعة وال بجماعة اال اسالم ال انه “Sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan jama’ah, tidak ada jama’ah kecuali dengan imarah (kepemimpinan), dan tidak ada imarah kecuali dengan ketaatan.” Diriwayatkan oleh Ad-Darimy 1:79

Kehidupan organisasi merupakan miniatur dari kehidupan bernegara. Dalam diskusi organisasi ideal, belajar memahami dengan baik segala hal yang berkaitan dengan organisasi itu sendiri berarti juga menjaga. Tanggung jawab secara utuh diemban oleh semua komponen yang ada didalamnya, bukan hanya menjadi beban pengurus semata, anggota pun terlibat dan dilibatkan. Begitu pula kewajiban yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi, sebagaimana awal mula dibentuk serta mendapatkan izin berdiri, maka perlu diperhatikan pula garis koordinasi yang diberlakukan sesuai dengan aturan secara administrasi, seperti pelaporan berjangka dan perpanjangan legalitas.

Pembubaran organisasi masyarakat secara langsung oleh pemerintah, bukan atas dasar keputusan para kader dan anggota dari hasil musyawarah mufakat, merupakan suatu kejadian yang tidak lazim. Terdapat pembelajaran besar disana bagi individu yang mau berfikir. Bernegara adalah perkara merawat kesepakatan yang dahulu diperoleh dengan cara yang tidak mudah, banyak hal yang harus dikorbankan. Bukti bahwa mencintai Tanah Air, maka berarti pula mencintai segenap hal yang terkait padanya.

Pepatah mengatakan:

“Orang bodoh tidak pernah belajar,

Orang pintar belajar dari kesalahannya sendiri, Orang bijak belajar dari kesalahan orang lain.”

Pada banyak kondisi, kita sering dihadapkan dengan ketiga pilihan pada isi pesan pepatah di atas, untuk memutuskan pada salah satu opsi tersebut dibutuhkan kematangan berfikir dalam banyak sudut. Ruang dan waktu sangat mempengaruhi keputusan yang diambil. Jika pada tahun-tahun kemarin kita berada pada kategori pertama, segera kita beranjak lalu berikhtiar menuju kategori kedua hingga mampu meningkat pada kategori ketiga.

Moralitas Organisasi dan Gerakan Moral

Mayoritas organisasi di Tanah Air saat ini, bukan lagi organisasi belia yang masih harus mendapat kemakluman jika dalam arah gerak perjuangan masih sering lepas dari rel atau bahkan masih melanggar rambu-rambu yang sebenarnya dibuat dengan kesadaran bersama secara kolektif kolegial dan disepakati untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Sudah bukan saatnya lagi berorganisasi hanya berkutat dalam pikiran semata, terlebih jika masih ada yang memaknainya dengan sebatas simbol belaka. Diperlukan refleksi yang menghadirkan kegelisahan-kegelisahan baru serta mampu memberikan stimulus untuk menciptakan solusi genuine ditengah problematika dan tantangan yang semakin hari semakin ruwet.

Perubahan peradaban zaman telah melahirkan pelbagai macam kondisi yang menuntut siapapun tanpa terkecuali untuk menyesuaikan diri dan terus bergerak, problematika dan tantangan merupakan implikasi yang akan silih berganti hadir dalam perjalanan peradaban. Contoh tantangan baru sebagai bagian implikasi dari ancaman pandemi saat ini yang sedang dihadapi oleh masyarakat adalah makna dan cara beragama, yaitu dalam melaksanakan nilai- nilai syariat baik berupa ibadah maupun turunannya, muamalah dll. Masyarakat “agama” sipil kita secara hitungan berada pada porsi mayoritas. Saat tataran ancaman menyentuh bagian penting dari aqidah, justru itulah bahaya laten sebenarnya. Bukan lagi kesehatan, tetapi akal pikir dan agama lah yang terancam. Solusi menerka-nerka itu perjudian.

Berkaitan dengan hal diatas, perlu adanya solusi cepat yang ditawarkan oleh insan organisatoris dalam menanggulangi krisis beragama yang menjadi keresahan ditengah masyarakat secara luas, mengingat bagian dari tugas bersama dalam bernegara yaitu harus memiliki dan menjaga komitmen terhadap nilai-nilai ke-Islaman dan ke-Indonesiaan. Semangat keagamaan dan kebangsaan harus secara sinergis terinternalisasi dalam gerak dan langkah, hingga menjadi kontribusi dan peran nyata. Sekali lagi perlu ditekankan, bahwa menjadi insan organisasi bukan perkara mudah, tidak hanya sebatas simbolisasi semata. Berorganisasi berarti juga sadar akan jati diri sebagai insan yang memegang tanggung jawab moral, intelektual serta sosial secara bersamaan.

Mari Nyalakan Lilin

Motivasi sehingga terciptanya tulisan ini adalah momentum refleksi sebagai insan organisatoris untuk tetap istiqomah memelihara harapan baik serta prihatin dengan situasi hidup bernegara hari ini. Mengutip penjelasan dari senior penulis, Dr. Endin AJ. Soefihara, MMA : “Untuk membangun sesuatu, Cinta dan Kasih Sayang belum cukup, harus dilengkapi dengan kesepakatan.” Kutipan tersebut beliau sampaikan kala menjadi narasumber Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) se Kalimantan Selatan, di Kabupaten Tapin pada 4 – 6 Oktober 2019 yang lalu.

Tahun 2021 masih sangat baru, alangkah eloknya jika yang kita rajut selama 365 hari kedepan adalah harapan, bukan memperbesar ratapan. Pengeloaan diri terhadap kondisi sekitar, harus meningkat dari sebelumnya. Perkecil potensi terperdaya oleh dinamika hidup yang melelahkan, agar aura positif serta nilai-nilai kebaikan memenuhi setiap denyut dan langkah.

“langitkan cita dengan pribadi membumi”

– Salemba Raya, 4 Januari 2021

Penulis adalah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) | Calon Ketua Umum PMII Nomor Urut 3

(Isi dari artikel ini sepenuhnya tanggungjawab penulis bukan tanggung jawab media)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.