OPERASI Yustisi yang digelar petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Tabalong, Kodim 1008/Tanjung dan petugas kesehatan Puskesmas Muara Harus kembali jaring warga yang tidak kenakan masker, Selasa (29/12/2020).
MENYASAR Pasar Desa Mantuil, penegakan disiplin protokol kesehatan terkait Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 kali ini temukan enam pengunjung pasar Desa Mantuil yang bandel dan tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Dandim 1008/Tanjung Letkol Inf Ras Lambang Yudha melalui Kapten Inf Budiono mengatakan, operasi yustisi ini digelar untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid – 19 menjelang libur akhir tahun.
” Dimusim libur seperti jumlah pengunjung di tempat-tempat umum atau pun tempat – tempat wisata di perkirakan akan meningkat, karena itu Koramil 05/Kelua bersinergi dengan tiga Pilar lainnya semakin memperketat penegakan disiplin protokol kesehatan,” ujarnya.
Hal ini ungkapnya untuk memutus penyebaran covid-19 di wilayah Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong.
Sementara, Kapolres Tabalong, AKBP M. Muchdori melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP H. Ibnu Subroto mengatakan dalam operasi yustisi ini targetnya para pedagang dan pengunjung pasar Desa Mantuil
“Kita menjaring 6 pelanggar yang tidak menggunakan masker, pelanggar itu kita berikan sanksi tertulis tiga orang dan kewajiban membeli masker tiga orang,” ujar .
Warga yang terjaring ungkapnya diberi sanksi teguran lisan dan masker gratis oleh petugas Puskesmas.
Terpisah, Camat Muara Harus Aditya Pula Nugraha, mengatakan, operasi ini akan terus dilakukan bersama TNI-Polri sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 di Bumi Sarabakawa.
” Kita juga akan terus melakukan imbauan kepada masyarakat agar tetap menerapan protokol kesehatan secara disiplin,” ucapnya.
Petugas tiga pilar tambahnya memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi 3M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.(jejakrekam)