Miliki Senjata Api Rakitan, Seorang Pemuda Digiring ke Polres Tabalong

0

JATANRAS Satreskrim Polres Tabalong bersama anggota Polsek Upau mengamankan seorang pemuda warga Desa Bilas Kecamatan Upau Tabalong, karena memiliki dan menyimpan senjata api rakitan tanpa izin.

PEMUDA
berinisial SR (27 tahun) ini diamankan petugas gabungan disebuah rumah di Desa Bilas, Kecamatan Upau Tabalong, Senin (14/12/2020().

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP H. Ibnu Subroto ketika di konfirmasi awak media pada Selasa (15/12/2020) membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda berinisial SR warga Desa Bilas, Upau pada Senin (14/12/2020) dirumahnya di Desa Bilas.

“SR ditangkap petugas gabungan berawal dari dugaan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban seorang perempuan inisial ST(43 tahun), warga Desa Bilas yang terjadi pada Senin(7/12/2020),” ujarnya.

Atas kejadian itu korban ST mengalami sakit dan dirawat oleh pihak keluarga, namun beberapa hari kemudian tepatnya pada Sabtu (12/12/2020), ST mengalami sakit parah dan oleh pihak keluarga ST dibawa ke RSUD Badaruddin Kasim yang kemudian melaporkan kejadiannya ke Polres Tabalong.

Dua hari mendapat perawatan medis, ST menghembuskan napasnya pada Senin (14/12/2020) pagi. Atas laporan keluarga korban (ST) tersebut, petugas gabungan melakukan penangkapan pada pelaku dikediamannya di Desa Bilas pasa Senin (14/12/2020).

“Petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan 1 buah senjata api rakitan jenis senapan yang terdiri dari 1 buah laras, 1 buah popor, 1 buah baut grindel, 1 set karet pendorong, 1 buah pelatuk, 2 botol kecil minyak pelungsur, 6 buah peluru berbahan timah, bubuk mesiu dan sabut kelapa yang disimpan dibelakang lemari ruang tamu rumahnya,” ucap Ibnu.

SR lanjut Ibnu beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.