Pengeluaran Dana Kampanye Paslon Maksimal Rp 60 M, KPU Kalsel: Kalau Lebih Didiskualifikasi

0

KOMISIONER KPU Kalimantan Selatan, Nur Zazin, mengingatkan kepada semua pasangan calon kepala daerah bahwa pengeluaran dana kampanye saat Pilkada tak boleh melebihi Rp 60 Miliar.

ATURAN main tersebut, menurut dia, termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) No 12 Tahun 2020. Dua paslon gubernur-wakil gubernur di Kalsel pun sudah menyepakati hal ini.

“Batas pengeluaran hanya maksimal 60 milyar, sedangkan untuk penerimaan, tidak terbatas boleh setinggi-tingginya. Tetapi jika pengeluarannya diatas Rp 60 miliar, maka pasangan calon bisa didiskualifikasi,” katanya.

Hal ini disampaikan Zazin usai pihaknya menerima laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dua paslon gubernur-wakil gubernur Kalsel, Minggu (6/11/2020) sore.

Adapun pasangan nomor 1 menyerahkan LPPDK pada pukul 16.46 WITA, sementara pasangan nomor urut 2 menyampaikan LPPDK pada pukul 16.49 WITA. Kedua pasangan ini sudah terpenuhi untuk waktu penyampaian. Karena batas waktu penyampaian pada pukul 18.00 WITA.

BACA JUGA: Tilik Kekayaan Petarung Pilgub Kalsel : Sahbirin-Muhidin Vs Denny-Difriadi, Siapa Paling Tajir?

“Ini bagian kewajiban paslon, baik gubernur maupun bupati dan walikota untuk menyampaikan laporan LPPDK di KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota,” ucapnya.

Ia menerangkan, LPPDK ini selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KUP) pada tanggal, Senin (7/12/2020) hari ini untuk diaudit. Kegiatan audit bakal dilaksanakan pada tanggal 7-21 Desember 2020.

“Setelah dilakukan audit, maka pada tanggal 22 Desember 2020 diserahkan kembali ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.Kemudian pada tanggal 22-25 Desember 2020, KPU akan menyerahkan ke pasangan calon,” tandasnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.