Sampaikan Klarifikasi Tertulis Sahbirin, Kuasa Hukum BirinMu Datangi Kantor Bawaslu Kalsel

0

TIM hukum calon gubernur dan wakil gubernur petahana, Sahbirin Noor – Muhidin, menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan untuk menyampaikan keterangan ihwal aduan dari tim hukum H2D, Minggu (1/11/2020).

SYARIFUDIN, kuasa hukum BirinMu menjelaskan saat ini Paman Birin sedang berada di luar daerah, untuk menggunakan hak konstitusional, berkampanye dan menyerap aspirasi masyarakat.

Dia menjelaskan selama bertemu dengan komisioner Bawaslu, tim Hukum BirinMu, banyak berdiskusi tentang penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik kedepan.

Paman Birin, tambahnya menghormati setiap proses hukum yang berjalan saat ini, namun karena masih berada di pelosok desa, BirinMu berhalangan hadir hari ini.

“Beliau titip salam ke komisioner (Bawaslu) dan meminta tim kuasa hukum untuk menyampaikan, apakah kita dalam status ingin diminta klarifikasi, terhadap laporan yang disampaikan ke Bawaslu, kita siap untuk klarifikasi,” ujar Syarifudin.

BACA JUGA: Duet BirinMu Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Pilkada

Dia mengatakan opsi kedua adalah menyampaikan dokumen tertulis sebagai bahan untuk klarifikasi. Bawaslu kata Syarifudin mempertimbangkan untuk menerima opsi kedua.

Syarifudin menegaskan tim hukum memahami UU No 10 tahun 2016, pasal 71 Ayat 3, yang menjadi dasar pelaporan tim hukum H2D.

Frasa kata ‘Bergerak’, lanjutnya yang menjadi sasaran tembak tim hukum H2D, merupakan kosa kata umum, yang boleh dipakai siapa saja, dan tidak terasosiasi dengan Paman Birin selalu Gubernur Kalsel.

“Paman Birin sering mengucapkan ‘Bergerak’ untuk menyemangati masyarakat, ASN, dan kita semua, Ayo bergerak, jangan pangoler,” tegas Syarifudin yang juga juru bicara Paman Birin-Mu.

Dia menyebut Paman Birin tidak pernah menginstruksikan untuk menggaungkan kata ‘Bergerak’ dalam saban kegiatan.

Lantas apakah tim hukum Paman Birin-Mu akan melaporkan balik? Syarifudin tidak  terpancing ke dalam pusaran konflik, dan menginginkan Pilkada berjalan atas rasa kebersamaan khas Urang Banua dan konstruktif untuk pembangunan Banua lebih baik.

“Bagi kita ahli hukum yang mengkaji UU No 10 tahun 2016 tentang pilkada, tahu betul kelemahan-kelemahan UU Pilkada, tapi persoalannya apakah kelemahan itu kita gunakan atau tidak,” tanya Syarifudin.

Baginya setiap kandidat tentu punya cela, namun alangkah lebih baik untuk tidak saling menyerang satu sama lain, karena dikhawatirkan akan menarik masyarakat ke dalam pusaran polarisasi.

“Ayo kita saling tunjukan ke masyarakat kita, bahwa kita mampu memimpin Banua, dan tidak mengungkit kesalahan orang lain,” ucap Syarifudin.

Dia mengutarakan tim kuasa hukum BirinMu mempersiapkan setidaknya 10 gugatan, namun kuasa hukum memilih untuk mempertimbangkan tanggung jawab moral, menjaga  keharmonisan pesta demokrasi.

“Bagi kita ahli hukum biasa saja konflik, tapi bagaimana masyarakat kita di bawah,  kita tidak ingin terbelah,” imbuh Syarifuddin.

BACA JUGA: Panggil Jurnalis Gegara Berita, Bawaslu Kalsel Diminta Pahami Dulu Kapasitas Pekerja Media

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, mengatakan pihaknya mau tidak mau harus memanggil pihak terlapor dan pelapor untuk memperdalam dugaan pelanggaran Pemilu.

“Berdasarkan hukum acara, tidak bisa diwakilkan kuasa hukum untuk  mewakili penyampaian klarifikasi, kami terima keterangan tertulis, tetapi tentu saja menjadi pertimbangan pleno kami di Bawaslu Provinsi Kalsel,” ujar Eks aktivis HMI ini.

Dia menyebut Bawaslu memanggil terlapor maksimal dua kali, jika tetap tidak hadir, maka akan meneruskan kasus tersebut ke proses pengkajian.

Jika tidak ada aral melintang, Bawaslu Kalsel merencanakan akan memanggil terlapor, Senin (2/11/2020) besok.

Aldo menegaskan jika terlapor tetap absen menghadiri undangan klarifikasi, maka Bawaslu tetap melanjutkan ke tahap pengkajian berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah diverifikasi dan dimintai klarifikasi.

Hal tersebut, kata Aldo berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang kami undang,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.