Umroh Tahap Ketiga 1442 H Kembali Dibuka, FK PATUH Jelaskan Mekanismenya

0

SEIRING dengan keputusan pemerintah Saudi Arabia dalam melaksanakan pembukaan Umroh tahap ketiga per 1 November 2020 atau 15 Rabiul Awal 1442 H, sejumlah jasa penyelenggara perjalanan umroh di Banua bersiap menyambutnya dengan mengikuti aturan ketentuan protokol kesehatan yang sangat ketat.

HAL
tersebut diungkapkan oleh Ketua Forum Komunikasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus (Patuh) Kalimantan Selatan, Saridi Salimin.  Dirinya menegaskan bahwa aturan yang akan diterapkan pada fase ketiga ini sangat ketat.

“Salah satunya dari umur, dikelompokan usia yang diperbolehkan datang untuk Umroh berkisar antara 18 sampai 50 tahun, sesuai dengan Persyaratan Kementrian Kesehatan,” ujarnya, saat jumpa pers, Kamis (29/10/2020), di Caffe Bakso dan mie Kita Jalam Ayani Km  3,5 Banjarmasin.

Disamping itu Saridi juga menjelaskan test Polymerase Chain Feaction (PCR) Negatif 72 Jam sebelum landing , artinya bahwa calon jamaah harus melakukan PCR atau Swab 3 hari sebelum landing di Saudi.

“Pengambilan sampel tidak melebihi sampai 72 jam waktu keberangkatan Saudi Arabia, dan sertifikat atau surat PCR dengan hasil Negatif yang menyatakan bahwa Jama’ah bebas dari Virus Corona. Adapun untuk PCR sendiri dilakukan di Rumah Sakit yang dianjurkan, yaitu di RS Halim Perdana Kusuma,” ungkapnya.

Lebih rinci dirinya menjelaskan, pada saat pelaksanaan Umrah, Shalat dan ke Raudhah calon jamaah harus mengajukan reservasi melalui Aplikasi eatmarna, yang sesuai dengan Kontrol dan penyerapan Kapasitas aplikasi Eatmarna. Setiap jemaah diberikan pemahaman tindakan pencegahan Covid-19 yang harus diterapkan sepanjang perjalanan, dari hari kedatangan di Saudia hingga kembalinya.

“Perlu diketahui, jemaah Umroh Kalimantan Selatan harus berangkat ke Jakarta 3 hari sebelum melakukan perjalanan untuk melakukan test PCR dan saat berada di Tanah Suci, jemaah juga melakukan karantina selama 3 hari sebelum melakukan kegiatan ibadah,” terangnya.

Selain itu, jamaah hanya diperkenan 1 kali Umrah yang terdiri dari Thawaf, Sa’i, dan Tahallul, sedangkan shalat 5 waktu di Masjidil Haram dibebaskan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa bersabar, menunggu kondisi dan situasi aman, terhindar dari pandemi Covid-19.

“Semoga kondisi seperti ini cepat berlalu, hingga senyaman mungkin untuk melaksanakan ibadah umroh,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.