‘Pencopotan’ Sekda Tanah Bumbu untuk Agenda Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran ASN

0

SEKRETARIS Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), H Rooswandi Salem dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Penonaktifan sekda tersebut tertuang dalam Surat Bupati Tanah Bumbu yang bersifat rahasia,  Nomor :T/821.1/3898/BKD-MP. 3.BUP/X/2020, tentang penonaktifan sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

DALAM surat keputusan (SK) disebut, penonaktifan sementara Rooswandi Salem ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan sesuai laporan H Sudian Noor, sang atasannya tanggal 6 Oktober 2020 tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan H Rooswandi Salem.

Surat itu juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri RI, Menpan-RB, Kepala BKN,  Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Kemudian, tembusan juga ke Gubernur Kalsel,  Kepala Regional VII BKN Banjarmasin di Banjarbaru,  Inspektur Daerah Tanbu, Kabag Hukum Tanbu di Batulicin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Kabupaten Tanbu,  Dahliansyah membenarkan terkait penonaktifan Sekda Tanah Bumbu Rooswandi Salem. Meski dirinya mengaku belum tahu apa masalah yang sebenarnya.

BACA : Duet Zairullah-Rusli Sepakat Lanjutkan Program Kesehatan Gratis ala Bupati Sudian Noor

Namun, diakui Dahliansyah, surat tersebut keluar lewat administrasi di BKD Tanbu. “Tapi  bahasanya bukan pencopotan. Tetapi pembebasan sementara dari jabatan sampai ditetapkannya hukuman disiplin yang dilaporkan yakni dugaan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,” ucap Dahliansyah kepada jejakrekam.com, Sabtu (24/10/2020).

Penonaktifan Sekda Tanbu ini pun langsung disikapi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu nomor urut 3, Zairullah Azhar-Muhammad Rusli (ZR), Rully Rozano melalui Tim Kajian, Akram Sadli, dengan mengacu prosedur yang berlaku.

BACA JUGA : Ambil Cuti Setiap Jumat, Bupati Tanbu Sudian Noor Siap Kampanyekan Zairullah Azhar-Rusli

Dia mengatakan, pihaknya tak ingin larut dalam polemik atas tindakan tegas Bupati Sudian Noor ‘mencopot’ Sekda Rooswandi. Apapun alasan penonaktifan, Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3 hanya berharap aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas dalam menyikapi pesta demokrasi pilkada serentak 2020 di Bumi Bersujud.

“Kami ingin ASN fokus untuk pekerjaannya, tidak terganggu dan turut andil dalam pilkada ini,” kata Akram seraya menyebutkan penonaktifan sekda ini menilai bisa menjadi sikap netralitas bupati.

Untuk jabatan sementara Pelaksana Tugas (Plt) dibebankan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tanah Bumbu, Ambo Sakka.

Pencopotan sendiri tertuang dalam keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor T/821/3899/BKD-MP.3.BUP/X/2020, tertanggal 22 Oktober 2020 ditandatangani Sudian Noor.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.