Pembakar Rumah Mertua di Banyiur Luar Terancam 12 Tahun Penjara

0

KEINGINAN Joni Arsetian (34 tahun) untuk rujuk kembali dengan istrinya setelah hampir sebulan pisah ranjang, gagal total. Sebaliknya, ia malah terancam 12 tahun penjara atas tuduhan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir sebagaimana Pasal 187 KUHP. 

SEJAK Senin (19/10/2020), Joni mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat. Sehari sebelumnya, ia diamankan warga dan polisi setelah keluar dari persembunyian di kolong rumah warga di Jalan Teluk Tiram, Gang Sepakat, Banjarmasin Barat. Ia sempat satu hari berada di kolong rumah yang merupakan sungai itu. 

“Saya sembunyi hampir satu hari di kolong itu. Berendam di sungai. Karena haus, saya keluar mencari air minum,” ujar Joni ditemui di Mapolsek Banjarmasin Barat. 

Menurut Joni, dirinya tidak berniat membakar rumah mertuanya dan dua rumah lainnya dalam peristiwa Sabtu (17/10/2020) dini hari itu. Menurutnya, ia menyiramkan BBM jenis pertalite ke istrinya.

BACA : Sempat Bersembunyi di Kolong Rumah, Menantu Pembakar Rumah Mertua Diringkus

“Bensinnya saya siram ke istri saya, tidak kena. Tapi kena ke dinding rumah. Saya cuma untuk menakut-nakuti. Karena dia tidak mau rujuk dengan saya dan minta cerai,” kata Joni. 

Namun, saat ia menyalakan api, istrinya kabur. Dan dinding rumah mertuanya yang kemudian disambar api. 

Melihat api terus menyala, ia pun kabur meski tubuhnya sempat terbakar. Joni pun menceburkan diri ke sungai dan terbawa arus sampai akhirnya terhenti di kolong rumah warga. 

Menurut Joni, ia tidak tahu persis alasan istrinya minta cerai. Karena itu, ia pulang dari tempat kerjanya di Palangka Raya untuk menanyakan alasan istrinya itu dan meminta rujuk.

BACA JUGA : Akibat Rujuk Ditolak, Sebelum Membakar Rumah, Pelaku Sempat Siram Tubuh Istrinya dengan Minyak Tanah

Tapi istrinya tetap bersikeras minta cerai. “Saya sayang betul sama dia, makanya saya tidak ingin bercerai,” ujar Joni yang kedua tangan dan kedua kakinya dibalut perban akibat luka bakar. 

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah mengatakan, pelaku sempat menjalani perawatan di rumah sakit. “Luka bakarnya sekitar 60-70 persen,” ujar Kanit Reskrim. 

Tak hanya rumah mertuanya, ulah Joni juga menyebabkan dua rumah lainnya terbakar. Total ada tiga rumah yang terbakar dalam  peristiwa di Banyiur Luar RT 14, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, Sabtu (17/10/2020). Mesti tidak ada korban jiwa, namun kerugian material ditaksir lebih dari Rp 1 miliar.(jejakrekam) 

Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.