Warga Barut yang Bandel Prokes Disanksi Menyapu Jalanan hingga Nyanyi

0

TIM Disiplin Covid-19 Barito Utara kian gencar melaksanakan peraturan Bupati Barito Utara Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan diwilayah Barito Utara, demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

BAGI warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan, menyayikan lagu kebangsaan, menyebutkan Pancasila, dan sebagainya. 

Adapun sanksi lainnya berupa denda dan pemberian peringatan kepada pelaku usaha yang tidak menja lankan usahanya sesuai protokol kesehatan seperti kafe-kafe, tempat nongkrong, kedai kopi, dan lainnya. 

Tim gabungan juga selalu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya upaya pencegahan dimasa pandemi Covid 19, agar bersama-sama saling menjaga diri sendiri, keluarga dan orang lain dari paparan Virus Covid-19 terkhusus di Barito Utara. 

BACA JUGA: Bawaslu HSU Turunkan Baliho Program Pemerintah Yang Memuat Foto Sahbirin Noor

Aprin Dahan Siaga selaku Penanggung jawab Operasional Pendisiplinan  Pelaksanaan Protokol Covid-19 Kabupaten Barito Utara menyampaikan  kepada warga tetap terapkan protokol kesehatan dimasa pandemi seperti saat ini.

Karena kata dia,  semua tahu bahwa terjadi kejenuhan kepada semua warga dalam menghadapi pandemi Covid-19 seperti saat ini tetapi jangan sampai kendor dalam mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan masker karena ini merupakan salah satu upaya paling efektif dalam memutus mata rantai Covid-19.

“Kita ucapkan terimakasih kepada warga yang telah mematuhi protokol kesehatan, semoga pandemi ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas seperti biasa,” Tutup Aprin yang juga kepala Sat Pol PP Barut ini. (jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.