Ada Pembiaran, Pengamat Kota Nilai Kebijakan Walikota Mencabut 10 Kubik Leding Kuat Aroma Pencitraan

0

KEBIJAKAN Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang mencabut pemberlakukan tarif pukul rata 10 meter kubik (m3) air leding yang tiga tahun lebih diterapkan PDAM Bandarmasih, dinilai bukan hal yang luar biasa.

“SEBENARNYA kebijakan yang diambil Walikota Ibnu Sina bertujuan untuk meringankan beban masyarakat hal yang biasa saja. Itu memang tugas seorang walikota atau pemimin daerah, karena misinya jelas untuk memberi kenyamaan, keadilan dan kebahagiaan warga yang dipimpinnya. Jadi, tidak ada yang luar biasa,” ucap pengamat kota, Subhan Syarief kepada jejakrekam.com, Sabtu (19/9/2020).

Menurut dia, dari kacamata kepemimpinan, jelas itu tugas yang harus dijalankan seorang walikota karena dia merupakan pengampu kebijakan di kota.

“Jadi, lumrah saja, jika pemberlakuan pemakaian air leding 10 meter kubik yang sudah lama dikeluhkan publik itu dicabut. Apalagi, di tengah kondisi wabah Covid-19, jelas pendapatan masyarakat menurun tajam,” ucap kandidat doktor hukum konstruksi Unissula Semarang ini.

BACA : Sudah Tiga Tahun Lebih Berlaku, PDAM Bandarmasih Berdalih Hanya Jalankan Permendagri

Arsitek senior Ikatan Aristek Indonesia (IAI) Kalsel ini mengatakan terkait kebijakan itu tiba-tiba diambil seorang walikota yang merupakan petahana di Pilwali Banjarmasin, tentu bagi yang paham politik tidak bisa melepaskan dari sebuah proses pencitraan kepada publik.

“Jelas sekali, tidak lepas dari kepentingan politik guna membangun citra kepedulian seorang petahana kepada warga Banjarmasin,” tutur Subhan.

Ia pun menilai langkah yang diambil Walikota Ibnu Sina tentu tidak salah, karena sebagai petahana bisa memanfaatkan semua potensi yang dimilikinya. Apalagi, momentumnya sangat berdekatan dengan even pilkada guna mendongkrak elektabilitasnya.

Menurut Subhan, masalah yang terjadi saat ini adalah bagaimana publik menilai kebijakan pemberlakuan tarif 10 meter kubik yang sudah lama diterapkan PDAM Bandarmasih. Bahkan, terhitung lebih dari 3 tahun lebih, usai efektif berlaku pada Juli 2017 silam.

“Bagi publik yang cerdas pasti akan memunculkan beberapa pertanyaan penting ketika mencermati kebijakan tersebut,” ucap Subhan.

BACA JUGA : Berlaku Efektif Oktober, Walikota Ibnu Sina Cabut Kebijakan Pemakaian Air Leding 10 Kubik

Misalkan saja, kata dia, mengapa baru saat ini diambil Walikota Ibnu Sina, kenapa tidak kebijakan itu ditempuh saat awal pandemi Covid-19 sejak empat bulan yang lalu. Atau, ketika pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sangat berdampak ganda bagi masyarakat Banjarmasin dari sisi perekonomiannya. ,

“Padahal, sejak diterapkan PDAM Bandarmasih berdalih menerapkan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, sudah ada tuntutan keberatan dari warga kota. Bahkan, juga sudah disuarakan DPRD Banjarmasin?” cecar Subhan.

Nah, masih menurut dia, jika asumsi Walikota Ibnu Sina bahwa kebijakan itu tidak berpengaruh terhadap kinerja pabrik air milik Pemkot Banjarmasin, terutama dari sisi pendapatan perusahaan daerah.

“Lantas mengapa tidak dicabut saat publik mendesak itu dicabut beberapa tahun lalu? Padahal, jelas pembebanan wajib 10 kubik air leding itu tidak didasari pada keberpihakan kepada masyarakat,” ucap Subhan.

BACA JUGA : Empat Tahun Tak Disuntik Modal, PDAM Bandarmasih Direncanakan Ubah Status Jadi Perseroda

Menurut magister teknik lulusan ITS Surabaya ini, apabila penghapusan pengenaan tarif 10 meter kubik memberi rasa keadilanbagi warga kota baru efektif per Oktober 2020 mendatang, ini sama artinya tanpa sadar walikota sebagai petahana telah melakukan pembiaran sebuah kebijakan yang tidak berkeadilan atau berpihak kepada warga kota.

“Tentu saja, pembiaran terhadap kebijakan yang diketahui tidak memberikan keadilan bagi warga dan terjadi di masa lalu itu sangat memprihatinkan. Ini akan menjadi contoh yang kurang bagus dari  kualitas kerja seorang pemimpin,” sentil Subhan. 

Padahal, beber dia, kita tahu tugas utama pemimpin adalah untuk memberikan atau mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertujuan memberi kemudahan dan meringankan kesulitan warga masyarakat yang dipimpinnya.

“Pemimpin itu dipilih karena dia dianggap mampu memberikan kebahagian, keadilan dan solusi terhadap problema yang dihadapi warganya. Tentu saja, memberikan perlindungan serta kenyamanan dalam menunjang berbagai aktivitas warganya,” tutur Subhan. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.