Masih Pandemi Covid-19, RAPBD Perubahan 2020 Kabupaten Banjar Alami Penurunan

0

SEKRETARIS Daerah Kabupaten (Sekdakab) Banjar H Mokhamad Hilman mengakui porsi pendapatan daerah dalam rancangan APBD-Perubahan 202O menurun dibandingkan APBD murni tahun 2020.

MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar ini mengungkapkan penurunan pendapatan daerah ini banyak faktor yang menjadi penyebab, salah satunya akibat pandemi virus Corona (Covid-19).

“Apa yang dialami Kabupaten Banjar juga dirasakan daerah lain. Jadi, bukan hal yang baru, namun dalam RAPBD-Perubahan 2020 yang sebentar lagi akan ditetapkan menjadi peraturan daerah, karena telah diregister Gubernur Sahbirin Noor dari hasil evaluasi dan sinkronisasi Pemprov Kalsel oleh DPRD Kabupaten Banjar,” ucap Mokhamad Hilman kepada jejakrekam.com, Sabtu (29/8/2020).

BACA : APBD Banjar Defisit Rp 227 Miliar, DPRD Siap Anggarannya Dipangkas

Menurut dia, penganggaran target pendapatan daerah dalam RAPBD-Perubahan 2020 sebesar Rp 1.742.683.147.171, mengalami penurunan Rp 121.465.967.254 atau 6,52 persen dibandingkan dengan pendapatan dalam APBD murni 2020 lalu, yang sebelumnya sebesar Rp 1.864.149.114.250.

Hilman merincikan sumber pendapatan daerah Kabupaten Banjar berasal dari kelompok pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp180.617.809.275, dana perimbangan Rp 1.148.144.317.000 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp413.921.020.896.

Sementara untuk porsi belanja daerah dalam RAPBD-Perubahan 2020, Hilman menguraikan sebesar Rp 2.404.051.982.671,76, atau mengalami penurunan sebesar Rp 167.125.442.926,24 atau 8,00 persen dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja daerah APBD murni sebelumnya Rp 2.4040.051.982.671,76.

BACA JUGA : Banjarmasin Sudah Membongkar, Planolog : Ini Jadi Pelajaran bagi Banjarbaru-Kabupaten Banjar

“Untuk pos belanja daerah ini akan dibelanjakan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp1.255.890.549.922,76 atau 2,44 persen dari total belanja daerah, baik untuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan hingga belanja tidak terduga. Bahkan, untuk belanja tidak terduga naik 2,6 persen menjadi Rp 68.305.566.621” bebernya.

Hilman juga menambahkan belanja langsung yang semula Rp 863.219.081.854 berkurang Rp 197.085.960.278 menjadi Rp 666.133.121.576,00 atau 22,83 persen dalam APBD Perubahan 2020. Rinciannya, belanja pegawai semula Rp 114.274.350.650, menjadi Rp 106.860.356.909, belanja barang dan jasa awalnya Rp 465.411.542.855 menjadi Rp 383.117.649.932 dan belanja modal dari Rp 283.533.188.349 menjadi Rp176.155.114.735.

“Penurunan juga terjadi pada penganggaran pembiayaan daerah dalam RAPBD-Perubahan 2020 Rp 179.340.524.327,76 turun Rp45.659.475.672,24 atau 20,29 persen dibandingkan dengan alokasi anggaran pembiayaan daerah dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Rp 225 miliar,” urai Hilman.

Masih menurut dia, pengurangan atau penyesuaian PAD juga memperhitungkan potensi pajak dan retribusi daerah berdasar perkiraan asumsi makro terkait pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

“Sedangkan, untuk pendapatan transfer ke daerah dan dana desa juga berdasar rincian alokasi transfer yang ditetapkan berdasar Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan,” ungkapnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.