Jadi JPN, Kejari-PDAM HSU Teken Kerjasama Penanganan Perdata-TUN

0

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara menjalin kerjasama dengan PDAM HSU terkait efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

NOTA kesepahaman kedua belah pihak atau memorandum of understanding (MoU) diteken Pjs Direktur PDAM HSU Fikri Anshari dengan Kepala Kejari HSU Novan Hadian di Amuntai, Rabu (13/5/2020).

Kajari HSU Novan Hadian mengucapkan terimakasih kepada PDAM HSU yang memberikan kepercayaan kepada institusi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara (JPN).

“Kita harapkan bersama dalam pelaksanaan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya.

BACA : Usulan Dewan Pengurangan Beban PDAM, Ditanggapi Dengan Subsidi Gratis dan Potongan 50%

Novan, panggilan akrabnya juga berharap PDAM HSU dapat optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dapat menjalankan visi misi dari pemerintah daerah.

“Kami selalu jaksa pengcara negara siap mendukung PDAM HSU dalam mengoptimalkan pelayana  pada masa wabah Covid-19 saat ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, Bara Mantio Irsahara menambahkan bahwa ruang lingkup kerjasama itu nantinya dapat berbentuk pemberian bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan dengan surat kuasa khusus.

“Kami juga  memberikan pertimbangan hukum atau pendapat hukum lainnya dalam rangka mendukung kinerja PDAM Kabupaten HSU. Dengan kerjasama ini, kami berharap PDAM jadi lebih profesional dalam melayani pelanggan yakni masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA : Kurangi Beban Masyarakat, PDAM Muara Teweh Gratiskan Sebulan Pembayaran Leding

Pjs Direktur PDAM HSU Fikri Ansahri mengatakan, tujuan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara untuk mewujudkan kesepahaman kedua belah pihak dalam rangak penyelesaian masalah masalah hukum perdata maupun tatausaha negara yang mungkin nanti akan timbul.

“Semoga kesepakatan bersama ini berjalan dengan lancar,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis M
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.