Kejari HSU Berhasil Selamatkan Rp 213,7 Juta Uang Negara

0

SEPANJANG 2018 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 213.754.000.

HAL itu disampaikan Kajari HSU Riyadi Bayu Kristianto pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tahun 2018 di aula lantai II Kejaksaan Negeri HSU, Senin (10/12/18).

Riyadi mengatakan, uang negara yang berhasil diselamatkan itu, berasal dari korupsi sebesar Rp.213.754.000, yang dikembalikan oleh Adi Rosadi, H Amrul Wajidi, dan Ihsannuddin. Uang diserahkanterimakan kepada Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) drh Sayudi untuk dikembalikan ke kas negara.

BACA : Tangani 28 Perkara Korupsi, Kejati Kalsel Sebut Selamatkan Uang Negara Rp 7,9 Miliar

BACA JUGA : Belum Ada Tersangka, Potensi Kerugian Markup Kapal Sapu-Sapu Rp 600 Juta

Selain itu, hasil putusan pengadilan terpidana sudah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Amuntai. Serta, Karsani terpidana korupsi penggelolaan dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD sebesar Rp 507 juta, yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. “Karena tidak bisa membayar, maka ditambah hukuman selama satu bulan,” katanya.

Adapula Sahriati kasus korupsi program infrastruktur dengan jumlah dana sebesar Rp 250 juta, telah diputus pengadilan selama 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta. “Tidak membayar denda maka ditambah dengan hukuman selama dua bulan,” katanya.

Dalam peringatan Hari Anti Korupsi itu, juga dibagikan stiker anti korupsi kepada pengguna roda empat dan roda dua yang melintas di depan Kantor Kejaksaan Negeri HSU, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Amuntai Tengah.(jejakrekam)

Penulis Muha
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.