Aparat Polres HST Kembali Ringkus Pengedar Narkoba
SEORANG yang diduga kuat pengedar Narkoba kembali diringkus Satres Narkoba Polres HST, Selasa (4/8/2020).
RF pria berusai 41 tahun yang berasal dari Desa Palajau, Kabupaten HST ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Jhon Lee Polres HST berdasarkan laporan dari warga yang mencurigai seringnya terjadi transaksi Narkoba.
Penangkapan RF dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres HST Iptu Lamris Manurung bersama anggota lainnya. Saat dilakukan pengeledahan pelaku tak bisa mengelak, sebab polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar yang diduga sabu-sabu seberat 5,0 gram, dan 7 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna kuning dengan berat 2,4 gram.
Kemudian ada pula barang bukti yang disita 4 lembar plastik klip warna bening, satu buah handphone, dan Uang tunai sebesar Rp. 600.000.
“Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolrres HST, guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Lamris Manurung.
BACA JUGA : Simpan Sabu di Rumah Kontrakan, Dua Sahabat Dibekuk Satres Narkoba Polres HST
Sementara itu Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan penangkapan RF, dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
Danang mengapresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan peredaran barang haram tersebut ke aparat Kepolisian.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya remaja dan pemuda agar tidak mencoba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
“Kita tidak akan pernah bosan untuk memberantas peredaran narboka di Kabupaten HST,” tandasnya. (Jejakrekam)