Simpan Sabu di Rumah Kontrakan, Dua Sahabat Dibekuk Satres Narkoba Polres HST

0

DUA budak sabu kena batunya. Ini setelah jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang dipimpin sang komandan, Iptu Manurung berhasil meringkusnya di sebuah rumah kontrakan di Kota Barabai, Jumat (16/5/2020).

TERSANGKA pertama, MS (39 tahun) ditangkap di rumah kontrakannya di Komplek Griya Mandingin RT 07 RW 02, Desa Mandingin, Kecamatan Barabai. Akhirnya, warga ber-KTP Jalan Muntiraya Nomor 35 RT 05 RW 02 Kelurahan Barabai Darat, diboyong ke kantor polisi.

Dari tangan MS, didapat 7 paket diduga sabu disimpan dalam bungkus plastik seberat 1,40 gram bersama barang bukti lainnya. Usai membekuk MS, giliran AP (35 tahun), warga Jalan Surapati RT 05 RW 02, Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai dibekuk polisi. AP yang diduga satu ‘komplotan’ ini ditangkap petugas saat berada di rumah kontarakan MS.

BACA : Polda Kalsel Jerat ‘Pengendali Keuangan’ Bisnis Sabu 208 Kilogram dengan TPPU

Barang bukti didapat petugas berupa dua paket diduga sabu seberat 3,49 gram dibungkus plastik klip warna bening, serta barbuk lainnya.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas, Aipda M Husaini mengungapkan penangkapan kedua tersangka berkat informasi yang diberikan masyarakat.

“Jangan coba-coba mengkonsumsi barang haram itu, apalagi di bulan suci Ramadhan. Di momentum bulan suci ini harusnya perbanyak amal ibadah di rumah,” kata Husaini kepada jejakrekam.com, Minggu (17/5/2020).

BACA JUGA : Bandar Disikat di Simpang Ulin, Tren Kasus Narkoba Terus Meningkat

Ia menegaskan untuk kedua tersangka dipasang oleh penyidik Satresnarkoba Polres HST yakni Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.