Dendam Pribadi, Motif Eks Aparat Desa Jirak Tembak Mati Atasan Sendiri

0

SEMPAT diuber polisi selama hampir dua hari, pelaku pembunuhan Kepala Desa Jirak, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong,  Suriansyah, akhirnya terungkap.

PELAKUNYA adalah bekas pegawai Desa Jirak itu sendiri, yakni HR (33 tahun). Pelaku diketahui sempat bekerja sebagai kepala seksi pembangunan pada kantor desa setempat.

Dari keterangan polisi, HR berhasil ditangkap jajaran Satuan Reskrim Tabalong bersama Polsek Kelua di rumah orang tuanya di Desa Ampukung RT 01, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Jum’at (26/06/2020) sekitar jam 00.30 WITA.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, mengatakan motif pembunuhan yang dilakukan HR terhadap atasannya sendiri yakni Suriansyah, karena dendam pribadi.

“Tiga bulan sebelumnya HR masih bekerja sebagai aparat desa di Kantor Desa Jirak. Namun karena kesalahan yang dilakukan HR, Suriansyah kemudian memberhentikannya sebagai aparat desa,” ujarnya dalam Press release yang digelar di halaman Mapolres Tabalong, Jum’at (26/6/2020).

Kata Muchdori, pelaku sebenarnya sudah berupaya melupakan permasalahannya dengan Suriansyah dengan cara mencari lowongan kerja ke kota lain. Namun, lantaran tak kunjung dapat pekerjaan, akhirnya tersangka kembali kekampung halamannya.

BACA: Pembakal Jirak Tewas Ditembak, Pelaku Langsung Diburu Polres Tabalong

Muchdori menambahkan, berdasar keterangan dari tersangka inilah akhirnya ditetapkan motif pembunuhan lantaran balas dendam. 

“Karena melihat setiap hari, teringat kembali peemasalahannya dengan atasannya ini, timbu niat HR untuk melakukan pembunuhan terhadap Suriansyah,” ujarnya.

Sekadar diketahui, aksi pembunuhan ini sendiri ungkapnya terjadi pada Rabu, (24/6/2020) lalu sekitar pukul 22.00 WITA di jembatan Desa Ampukung, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong.

Korban dibunuh dengan cara ditembak dari jarak dekat menggunakan senapan angin pada bagian dadanya, dan membuatnya tertelungkup di jalan. 

Korban meninggal dunia diduga karena luka tembakan pada bagian dada sebelah kiri yang mengenai organ vital.

Atas perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup untuk pasal 340 dan 15 tahun penjara untuk pasal 338.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan,” ujar Muchdori. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Siti Nurdianti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.