Taksir Kerugian Capai Rp 3 Miliar, APPSI Kalsel Tuding Walikota Tebang Pilih

0

KONFLIK antara Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dengan pihak Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, makin meruncing.

INI lantaran Satpol PP Banjarmasin sudah menyegel sejumlah bando reklame di sepanjang Jalan A hmad Yani, Kota Banjarmasin, Senin (8/6/2020).

Dasar penertiban versi Satpol PP Banjarmasin adalah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014, terdapat larangan memasang reklame di median jalan atau melintang jalan, terutama Pasal 8 ayat (3).

BACA : Siapkan Lokasi Pengganti Baliho Bando, Walikota Ibnu Sina Tak Takut Diadukan

Hanya saja, aparat yang dikomando Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Ichwan Noor Chalik ini jusrru tak melepas semua baliho yang melintang di sepanjang Jalan A Yani Km 1 hingga 6.

Dari pantauan di lapangan, masih ada baliho bertuliskan ‘new normal’ dari yang berisi sejumlah pejabat Forkopimda Kalsel. Termasuk, milik mantan Wagub Kalsel yang juga anggota DPRD Kalsel dari PDIP HM Rosehan Noor Bachri.

Hal itu membuat Ketua APPSI Winardi Sethiono kembali berang. Ia mengaku tak terima atas tindakan yang dinilainya tak adil. Ia merasa Pemkot Banjarmasin masih tebang pilih dalam melakukan penertiban penegakan perda.

“Kalau memang ingin melaksanakan aturan, laksanakan yang semestinya. Di sana tertulis melanggar perda, sedangkan kami mendirikan itu juga sesuai perda,” ucap Winardi dengan nada kecewa kepada awak media di Banjarmasin, Senin (8/6/2020).

Winardi mengakui, pihaknya sudah mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta untuk satu buah bando. Sedangkan total bando yang ditertibkan Satpol PP pada hari ini terhitung sebanyak 10 buah. Artinya kerugian yang ditaksir pihak advertising tersebut kurang lebih Rp 3 miliar.

“Secara otomatis, kami kehilangan kontrak dengan klien kalau dicopot seperti ini,” ujarnya.

BACA JUGA : Tak Terima Baliho Disegel, ASPI Adukan Walikota Banjarmasin Ke Ombudsman Dan Polda Kalsel

Menanggapi rencana Walikota Ibnu Sina untuk memanggil pihak pengusaha periklanan pada Selasa (9/6/2020) besok, pun tak akan dihadiri oleh Winardi lantaran sudah terlanjur kecewa dengan sikap Pemkot Banjarmasin.

Bahkan, pihak advertising itu saat ini sudah melaporkan Walikota Ibnu Sina ke Ombudsman Perwakilan Kalsel. Ibnu Sina pun mengakui sudah mendengar laporan tersebut.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.