Tak Terima Baliho Disegel, ASPPI Adukan Walikota Banjarmasin ke Ombudsman dan Polda Kalsel

0

PULUHAN personel Satpol PP Kota Banjarmasin diterjunkan di kawasan ruas Jalan Achmad Yani, Senin (8/6/2020). Mereka menyegel baliho bando yang dinilai tak sesuai izin peruntukkannya.

AKSI personel Satpol PP itu melepas seluruh baliho yang membentang di jalan raya itu, dikawal aparat Polresta Banjaramsin dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin. Mereka pun menempelkan pengumunan disegel.

Kejadian tersebut juga disaksikan langsung oleh Ketua Asosiasi PengusahaPeriklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Cabang Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono.

Pelepasan itu sempat diiringi dengan ketegangan antara Winardi dengan Plt Kasatpol PP Banjarmasin Ichwan Noor Chalik.

Winardi memprotes tindakan yang dilakukan puluhan Satpol PP tersebut. Menurutnya, konflik tersebut sudah sempat dibicarakan bersama Walikota Ibnu Sina pada Sabtu (6/6/2020) lalu, hingga menghasilkan kesepakatan untuk menunda terlebih dahulu pelepasan tersebut.

BACA : Tiga SP Tak Digubris, Satpol PP Ancam Segel Baliho Bando Di Jalan A Yani

“Kata Pak Walikota Banjarmasin sudah tidak ada penurunan dan kita akan bersama-sama duduk satu meja untuk memprogramkan langkah selanjutnya,” ujar Winardi.

Menurut dia, saat ini pihaknya disulitkan oleh aturan yang digunakan pemerintah kota. Ia mengatakan Pemkot Banjarmasin seharusnya mengacu pada Perda dan Perwali Kota Banjarmasin, bukan mengacu pada Permen PUPR.

“Kalau kita mengacu pada perda, kita akan ikut terus. Karena memang dasar acuannya adalah Perda. Perda tahun 2014 dan Perwali 2016 itu mengizinkan. Kalau mereka menggunakan Permen PUPR tahun 2010, tentunya mereka sudah memasukkan aturan itu dalam perda,” tegasnya.

BACA JUGA : Mau Setor Pajak Reklame, Pengusaha Advertising Merasa Dipingpong

Winardi juga mempertanyakan surat peringatan yang dikirim oleh pemkot melalui Satpol PP Kota Banjarmasin.

“Kalau teman-teman yang lain menerimanya itu ada surat yang tidak pakai nomor. Kemudian ada yang menerima surat kedua dan ketiganya jadi satu. Ada yang terlebih dahulu menerima surat,” bebernya.

Winardi menyatakan pihaknya tak akan tinggal diam. Ketua APSI Kalsel ini menegaskan bakal melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum.

“Kita dari ASPI Kalsel akan melaporkan Walikota Banjarmasin kepada Ombudsman Kalsel. Terus yang kedua, kita akan melaporkan kegiatan hari ini Polda Kalsel,” ancamnya.

Menanggapi ancaman tersebut, Ichwan Noor Chalik mengaku tidak takut. Ia menyatakan, tindakan yang dilakukan aparatnya sudah sesuai aturan. Hal itu bentuk penertiban untuk menegakan aturan Perda Kota Banjarmasin.

“Inikan tugas saya melepas ini, karena di dalam tim reklame itu, Satpol PP memang bertugas untuk menertibkan,” tegasnya.

BACA JUGA : Dinas PUPR Banjarmasin Akui Pengawasan Reklame Masih Lemah

Kepala Dishub Kota Banjarmasin itu bahkan menuding balik Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid yang mengatakan tindakan Satpol PP merupakan tindakan kekerasan.

“Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP itu adalah amanat Perwali Banjaramsin, itu adalah amanat undang-undang. Bagaimana kalau ini dibiarkan saja, itu jelas melanggar undang-undang. Saya protes jika dibilang ini kekerasan, berhati-hatilah ngomong sebagai pejabat negara,” tegasnya lagi.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.