Urgensi Peran Masyarakat Untuk Penanggulangan Wabah dalam Perspektif Hukum Pancasila

0

Oleh : dr Abd Halim, Sp.PD, SH MH, MM.FINASIM

MASIH dalam suasana memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan tema peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2020 adalah Pancasila dalam Tindakan Melalui Gotong Royong Menuju Indonesia Maju.  

PERINGATAN Hari Lahir Pancasila di tengah pandemi Covid-19 yang menguji daya juang kita sebagai bangsa untuk melawan dan berperang terhadap keganasan Covid-19 yang telah memporakporandakan tatanan kehidupan yang normal sebelumnya.

Bahkan, memaksa kita menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan tatanan hidup normal baru yang diciptakan Covid-19, sehingga kita bertahan hidup dengan Covid-19 yang mungkin jadi endemik di sekitar kita.

Pancasila menjadi bintang penjuru menggerakkan semuanya, dalam mengatasi semua tantangan yang kita hadapi. Pandemi Covid-19 telah menguji pengorbanan kita, kedisiplinan, kepatuhan kita, menguji ketenangan dalam mengambil langkah kebijakan yang tepat dan cepat.

BACA : Membumikan nilai-nilai Pancasila atas kebijakan pemerintah dalam penanganan wabah covid 19

Bahwa penanggulangan pandemi Covid-19 ini membutuhkan peran serta dari semua pihak. Baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta dan seluruh elemen masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dunia usaha dan masyakat pekerja dan di samping masyarakat umum memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan. Ini karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan, salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun demikian dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 (New Normal).

BACA JUGA : Opsi Islam dan Pancasila, Orasi Soekarno di Amuntai Picu Protes Seantero Negeri

Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan Covid-19akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi.

Secara normatif, dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kekarantiaan Kesehatan Pasal 9 bahwa Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Dan, setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Adanya hukum salah satunya adalah sifat mamaksa, maka dalam hal ini, peran masyarakat dipaksa untuk ikut terlibat dalam kegiatan penanggulangan wabah. Bahkan, terdapat sanksi pidana bila melanggarnya seperti tertera pada Pasal 91 sampai Pasal 94 UU tersebut.

Dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, ditegaskan pada Pasal 11, barang siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib melaporkan kepada kepala desa atau lurah dan/atau kepala unit kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya.

BACA JUGA : Triangle Epidemiologi dalam Memutus Rantai Penularan Covid-19

Kemudian, pada Pasal 14 ayat (1) barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaanpenanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi- tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Keberhasilan penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat pandemi Covid 19 ini sangat tergantung dari peran serta masyarakat dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi dan menjalankan imbauan dan amaran pemerintah dalam mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan menjalanan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Selain itu keikutsertaan masyarakat pun dalam membantu secara finansial kepada negara dalam hal donasi untuk memenuhi dana dalam rangka penanggulan ini sangat diperlukan yang kita istilahkan dengan gotong royong.

Tesis Bung Karno tentang nilai-nilai gotong royong sebagai suatu nilai yang hidup dalam sanubari bangsa Indonesia saat ini. Menurut hasil survei lembaga Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index 2018, bangsa Indonesia  menempati urutan negara pertama sebagai bangsa yang dikenal paling dermawan di seluruh dunia.

Hal itu membuktikan bahwa jiwa gotong royong dan tolong-menolong serta solidaritas sosial bangsa Indonesia adalah jiwa bangsa yang hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Modal ideologis dan sosiologis bangsa Indonesia tersebut sangatlah besar untuk dikembangkan menjadi partisipasi sosial sebagai energi bangsa menghadapi penularan dan pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.

BACA JUGA : Setop Gunakan Rapid Test dalam Screening COVID-19

Bukti lain kegotongroyongan masyarakat Indonesia yang tinggi adalah setiap ada bencana atau wabah tingginya partisipasi dalam pemberian donasi kepada lembaga penerima donasi baik yang resmi di pemerintah dan lembaga swasta maupun yang dadakan.

Inilah satu bukti bahwa nilai nilai Pancasila tetap bergema dihati sanubari rakyat Indonesia yang anti terhadap paham Komunisme dan Marxisme dan Sekulerisme.

Allah SWT yang Maha Kuasa dan Maha Baik telah mengirimkan makhlukNya berupa virus SARCov2 telah membuka semuanya.(jejakrekam)

Penulis adalah Kandidat Doktor Hukum Unissula Semarang

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.