Dilantik Secara Virtual, Gantikan Gusti Makmur, Taufiqqurakhman Lengkapi Komposisi KPU Banjarmasin

0

SEMPAT mengalami kepincangan lantaran eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Gusti Makmur, tersandung perkara hukum, kini komisioner lembaga penyelenggara pemilu tersebut akhirnya kembali lengkap menjadi lima orang.

BEBERAPA jam yang lalu, Muhammad Taufiqqurrakhman dilantik sebagai anggota baru KPU Kota Banjarmasin pengganti antar waktu (PAW).

Ia resmi menggantikan eks Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur yang resmi dipecat melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (4/3/2020) lalu.

Pelantikan tersebut dilangsungkan secara virtual di Aula kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (5/6/2020) dan langsung dilantik oleh Ketua KPU RI Arief Budiman.

BACA : Gusti Makmur Resmi Dipecat, Taufikurrahman Siap Menggantikannya

Taufiq membacakan sumpah jabatan dan kemudian menandatangani berita acara pelantikan yang didampingi Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah dan KPU Banjarmasin Rahmiyati Wahdah.

Saat pelantikan, Arief Budiman sempat menekankan kepada anggota baru yang telah dilantik untuk mengutamakan integritas dan profesionalitas. Selain itu, Arief juga meminta untuk meningkatkan kualitas.

Usai dilantik, Taufiq mengaku bersyukur sekaligus mengemban amanah sebagai bagian dari lembaga penyelenggara pemilu di Kota Banjarmasin.

Ia menyatakan akan langsung bekerja dan menyesuaikan ritme dengan para komisioner KPU Banjarmasin yang lainnya.

“Karena tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2020 akan segera dimulai. Nanti kita akan selalu koordinasikan dengan KPU Kalsel,” ujar Taufiq kepada jejakrekam.com, usai dilantik (5/6/2020) sore.

BACA JUGA : Dari Kata ‘Sayang’ dan Rekaman CCTV, Kuasa Hukum Yakin GM Tak Bersalah

Taufiq berharap agar pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang di Kota Banjarmasin akan berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

Sementara, komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah meminta Taufiq sebagai anggota baru untuk selalu menjalankan tugas sesuai prinsip demokrasi dan berdasarkan kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

“Sehingga dapat menghadirkan penyelenggaraan pilkada di masing-masing tingkatan sesuai dengan perundang-undangan dan semua pihak terlayani secara proporsional. Tanpa pandang bulu,” ujar mantam staf ahli bidang pelanggaran Bawaslu RI ini.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.