Patut Dicontoh, Warga Banua Anyar Mulai Terapkan PSBK ala ‘Lockdown’ Cegah Corona

0

PEMBATASAN sosial berskala kecil (PSBK) dalam skenario pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 3 di Banjarmasin, mulai diterapkan sejumlah kelurahan di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

POS pemeriksaan di tingkat kelurahan pun mulai berdiri sejak perpanjangan PSBB jilid 3, terhitung efektif sejak Jumat (22/5/2020) hingga berakhir pada Minggu (31/5/2020) atau selama 10 hari.

Salah satu pos itu didirikan di RT 01 hingga RT 05 Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Bahkan, akses jalan menuju perkampungan di tepian Sungai Martapura ditutup warga demi memutus penyebaran virus Corona.

Para pelintas jalan baik kendaraan bermotor maupun mobil, hingga pejalan kaki pun diperiksa, dan diminta mengenakan masker. Konsep ala lockdown diberlakukan warga Banua Anyar, dengan menutup jalan dan pemeriksaan ketat bagi para tamu dari luar.

BACA : Awasi Warga, Walikota Banjarmasin Minta Poskamling Dihidupkan Lagi Saat PSBB Jilid Tiga

“Pengadaan pos PSBK di Banua Anyar ini merupakan ikhtiar kami dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Apalagi, Banua Anyar termasuk zona merah Covid-19 di Banjarmasin Timur,” ucap Sekretaris Kelurahan Banua Anyar, Yandi Gunawan kepada jejakrekam.com, Senin (25/5/2020).

Menurut Yandi, warga Banua Anyar dan relawan BPK bergantian menjaga pos pemantauan PSBK ini, dari pagi hingga malam hari. Bahkan, pos itu sudah dipasang sebelum lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Ia mengatakan pihak kelurahan hanya bisa membantu dengan membuat spanduk berisi pengumuman dan sosialisasi pencegahan Covid-19, hingga penerapan protokol kesehatan.

“Kami juga melakukan penelusuran atau tracking bagi orang yang bersentuhan dengan pasien Covid-19. Termasuk, hasil rapid test yang reaktif dari Puskesmas 9 November,” kata Yandi.

BACA JUGA : Pantau Pos PSBB Handil Bakti, Rosehan Desak Walikota Banjarmasin Lebih Keras Lagi

Hingga kini, diakui Yandi, di Kelurahan Banua Anyar sudah ada lima warganya yang positif, dua di antaranya telah meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19.

“Untuk layanan kantor kelurahan juga dibatasi sesuai aturan PSBB dari pukul 09.00 hingga 12.00 siang. Semoga ikhtiar ini bisa menekan bahkan menolkan kasus Covid-19 di Banua Anyar, agar tidak bertambah lagi,” tandasnya.

Senada itu, anggota DPRD Kalsel asal Fraksi PDI Perjuangan HM Rosehan Noor Bachri pun memuji reaksi cepat yang diambil warga Kelurahan Banua Anyar. Sebab, menurut dia, sejak awal sudah diingatkan agar PSBB berskala kecil lebih efektif diterapkan di Banjarmasin, dibanding menjaga kota seluruhnya, khususnya fokus perbatasan kota atau pemberlakuan jam malam.

BACA JUGA : Selama Ramadhan, Banjarmasin Alami Penambahan 188 Kasus Positif Covid-19

“Inilah pentingnya camat, lurah, ketua RW dan RT dilibatkan, karena mereka yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Sekarang, hampir seluruh kelurahan sudah zona merah, makanya perlu dibangun kesadaran bersama,” cetus mantan Wakil Gubernur Kalsel ini.

Kini, menurut Rosehan, sudah ramai warga kampung membangun pos, seperti yang dilakukan warga Banua Anyar, karena ada warganya positif Covid-19.

“Mereka membangun pos dan memeriksa setiap orang yang memasuki kampungnya. Ini jauh lebih efektif, agar pembatasan orang luar masuk ke kampung itu bisa terdeteksi,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.