AJI Desak Kejari Kotabaru Setop Penuntutan Kasus Diananta

0

PENGUSUTAN kasus eks Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, terus menggelinding di tangan aparat penegak hukum. Kabar terbaru, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan telah menyerahkan berkas kasus Nanta kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut, setelah sebelumnya ia ditahan di Rutan Polda Kalsel sejak Senin (4/5/2020) lalu.

INFORMASI dari Kuasa Hukum Diananta, Bujino A Salan, Nanta sudah dibawa ke Kotabaru sejak Rabu, 20 Mei 2020 pagi tadi. Ia ditemani dua orang pengacara tim hukum yang menangani kasus ini.

“Sudah dibawa sekitar pukul 07.00 WITA tadi,” kata Bujino.

Bujino belum mendapatkan jawaban gamblang dari aparat mengapa kliennya sampai dibawa ke Kotabaru. Kendati begitu, ia mengaku berkomitmen akan terus melakukan monitoring terhadap kondisi Diananta yang akan menjalani proses hukum di sana.

Secara terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan aparat yang sampai kini masih memproses kasus hukum Diananta.

Dalam siaran pers yang diterima jejakrekam.com, Ketua Umum AJI, Abdul Manan, mengecam keras pemidanaan terhadap Dinanta karena tidak sejalan dengan dengan prinsip kemerdekaan Pers yang dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sengketa pers juga sudah semestinya diselesaikan di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 (c).

“Kami menyesalkan sikap polisi polisi yang tetap memproses hukum kasus ini meskipun sudah diselesaikan oleh Dewan Pers seperti skema yang tertuang dalam MoU antara Dewan Pers dan Polri, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo yang tertuang dalam surat No: 2/DP/MoU/II/2017 dan surat No: B/15/II/2017,” ujar Manan.

Dalam kesempatan yang sama, Manan CS juga mendesak Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus Diananta. Menurut dia, kasus ini sudah diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, sesuai amanat Undang-Undang Pers dan MoU Polri dan Dewan Pers.

Sebagai pengingat, Nanta menjadi tersangka atas berita yang ia muat di banjarhits.id berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’.

Berita itu dilaporkan oleh tokoh Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan, Sukirman. Ia meras konten yang diunggah Diananta memiliki sentimen kesukuan.

Sebelumnya, masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 guna klarifikasi.

Lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi (LPPR) Dewan Pers keluar. LPPR 5 Februari 2020 menyatakan redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan Diananta atau banjarhits.id.

Diputuskan pula berita yang diadukan melanggar pasal 8 Kode Etik Jurnalistik. Dengan argumentasi bahwa menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku.

Selanjutnya, Dewan Pers merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud.

Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang disoal.

25 Februari 2020, penyidikan malah berlanjut di polisi dengan surat panggilan kedua dari Ditreskrimsus Polda Kalsel. 4 Mei, 2020 usai menjalani pemeriksaan ketiga, Diananta langsung ditahan. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.