DPRD Kalsel Minta DLH Lebih Serius Tangani Pencemaran Lingkungan

0

TAK hanya mengevaluasi sektor pertambangan, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan M Syaripuddin juga menyoroti penanganan pencemaran lingkungan yang ada di Kalsel.

POLITISI PDI Perjuangan ini mendesak agar seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkungan Pemprov Kalsel berkoordinasi secara terpadu dalam mengatasi pencemaran lingkungan.

“Kami minta agar masalah pencemaran lingkungan ini ditangani dengan cepat dan baik. Sebab, lingkungan yang terjaga menjadi warisan bagi anak cucu kita dan masa depan Banua,” ucap Syaripuddin kepada awak media di Banjarmasin, Minggu (17/5/2020).

BACA : Amankan Drainase Dan Alat Bukti Pencemaran Sungai Martapura

Sekretaris DPD PDIP Kalsel ini mengatakan khusus untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaslel bisa meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan perkebunan yang berpotensi merusak ekosistem lingkungan.

“Perbaikan kegiatan yang membutuhkan anggaran seperti terlihat dalam Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD tahun anggaran 2019, harus dilakukan. Sebab, kami mendukung alokasi anggaran yang memadai untuk SOPD di lingkungan Pemprov Kalsel.

Kepala DLH Provinsi Kalsel Hanifah Dwi Nirwana, dalam rapat evaluasi LKPj bersama Pansus III DPRD Kalsel, Rabu (13/5/2020) di Banjarmasin, mengungkapkan, masalah pencemaran di Kalsel menjadi atensi khusus.

Menurut dia, salah satu yang hal penting adalah pada fase sebelumnya, lebih banyak sisi koordinasi dan fasilitasi. Padahal, DLH ingin mengambil peran lebih untuk porsi intervensi dalam membantu menangani masalah pencemaran tersebut.

“Untuk tahun 2020, kami mencoba menskenariokan hal dimaksud,. Namun, adanya pandemi Covid-19, kondisi menjadi berbeda dengan apa yang diharapkan. Tapi kami tidak berkecil hati, dan tetap mencoba berbagai skema, dan lebih pada pencegahan,” papar Hanifah.

BACA JUGA : Banjir Melanda, Walhi Sebut Bukti Kalsel Sudah Darurat Bencana Ekologis

Namun, beber dia, dengan segala keterbatasan anggaran, maka dalam melakukan pengawsan dan pembinaan kepada perusahaan hanya bisa melalui email dan surat menyurat yang lebih ketat. “Makanya, kami meminta efiden-efiden khususnya dari perusahaan,” ucap Hanifah.

Ia mengatakan masalah pencemaran lingkungan juga harus dikoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota di Kalsel. Ke depan, papar Hanifah, dalam APBD Perubahan 2020 bisa mendapat jatah dana untuk langsung intervensi untuk penanganan pencemaran lingkungan.

“Ya, seperti pencemaran yang terjadi di Sungai Satui, disebabkan tingginya ecoli, BOD, COD. Namun ranahnya lebih kepada attitude, yaitu bagaimana membangun dan membiasakan masyarakat untuk hidup lebih sehat, terutama karena lingkungan hidup memang menjadi prioritas karena menyangkut pelayanan dasar,” paparnya.

BACA JUGA : Sungai Amandit Tercemar Tambang, Walhi Sesalkan Pemkab HSS Seakan Lepas Tangan

Selain itu, papar Hanifah, pihaknya juga melakukan pendekatan melalui pokja MPL, PPSP, dan berupaya intens untuk sinergi dengan SOPD lain seperti ESDM, Dinas PUPR,  Dinas Perkim membantu untuk mencapai Indek Kualitas Air (IKA) yang lebih baik lagi.

“Tentu saja, juga mendapat dukungan dari Bappeda Kalsel dalam penyusunan anggaran. Khususnya, masalah sanitasi yang menjadi problema berat, karena sampah domestik menjadi salah satu penyebab pencemaran,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.