Hitungan Jam Jelang PSBB Banjar, Petugas di Pos Pemeriksaan Sudah Berjaga

0

TINGGAL beberapa saat, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam skema percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) bakal diterapkan di Kabupaten Banjar serentak bersama Kota Banjarbaru dan Kabupaten Barito Kuala (Batola), Sabtu (16/5/2020) pukul 00.00 Wita.

SEJUMLAH posko pemeriksaan sudah didirikan di setiap titik yang telah ditentukan. Seperti terlihat di Jalan Gubernur Syarkawi berbatasan dengan Kabupaten Batola, Jalan Martapura Lama Polsek Martapura Barat, Simpang Jalan Malintang/Gerilya (arah Kurau).

Kemudian, Simpang Jalan Taruna Praja Raya Sungai Sipai, Jaln Perjuangan Sungai Sipai, Jalan Sekumpul Raya, Jalan PM Noor Simpang Padang Panjang dan Jl A Yani dekat Pasar Astambul. Sementara, untuk pos perbatasan ditempatkan di Kecamatan Martapura Kota dan Martapura Timur yang berbatasan dengan Kota Banjarbaru.

BACA : Antroplog ULM : Jangan Biarkan Banjarmasin Berjuang Sendiri Lawan Covid-19

Tiga kecamatan lainnya yakni Kecamatan Tatah Makmur, Sungai Tabuk, Gambut dan Kertak Hanyar beririsan dengan wilayah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Batola yang juga merupakan zona merah Covid-19.

Dari pantauan jejakrekam.com pada Jumat (15/5/2020) malam, para petugas yang berjaga di setiap posko pun sudah mulai terlihat siap untuk menunggu penerapan PSBB yang dilaksanakan Sabtu (16/5/2020) tepat pukul 00.01 Wita.

Beberapa aturan mutlak pun sudah disiapkan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banjar. Seperti sektor usaha yang tetap boleh beroperasi selama PSBB hingga 14 hari ke depan.

Antara lain sektor kesehatan, toko yang berhubungan dengan bahan dan kebutuhan pokok, kebutuhan energi listrik, gas ataupun bahan bakar minyak, jasa komunikasi dan media, perbankan, kegiatan logistik dan distribusi barang, industri strategis, kontruksi serta perhotelan.

Apa saja aturan dan pembatasan pada PSBB Kabupaten Banjar? Beberapa area publik seperti fasilitas umum, tempat hiburan, balai pertemuan, gedung olahraga, dan area-area yang sering dikunjungi masyarakat akan ditutup total. Sedangkan, kegiatan yang mengumpulkan banyak massa seperti di tempat ibadah, dilarang.

BACA JUGA : Siapkan Bansos, Pos PSBB di Enam Kecamatan Kabupaten Banjar Segera Dibangun

Sementara, untuk kendaraan roda dua tidak diperkenankan membonceng orang terkecuali keluarga inti. Sedangkan, kendaraan roda empat, maksimal hanya boleh diisi oleh 3 orang. Jika kapasitas kendaraan 6-7 orang, maka maksimal hanya boleh diisi empat orang.

Bahkan hingga pergerakan masyarakat pun diatur saat PSBB di Kabupaten Banjar ini. Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan berkendara dan melintasi pos pemeriksaan, maka mereka diminta oleh petugas untuk memperlihatkan surat rekomendasi dari pemimpin di pemukiman setempat.

Tak kalah penting pastinya, masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat berada di luar rumah, baik berjalan kaki maupun berkendara.

BACA JUGA : Berbarengan dengan Banjarbaru, PSBB di Kabupaten Banjar Efektif Dimulai Sabtu Dini Hari

Ketua Satgas Pengamanan PSBB Banjarbaru-Banjar, Letkol Arm Siswo Budiarto menegaskan sanksi kepada setiap masyarakat yang melanggar aturan saat pembatasan tersebut resmi dijalankan.

“Sanksi pertama berupa peringatan, apabila berkendaraan tidak melengkapi ketentuan kita akan kembalikan. Apabila ada dinamika lain terkait yang viral saat ini kita akan selesaikan dengan cara damai (musyawarah),” tegas Letkol Arm Siswo Budiarto.

Namun, lanjut Dandim 1006/Martapura, jika masyarakat tetap tidak dapat diatasi bahkan sampai melawan, maka akan ada tindakan sanksi yang lebih tegas.

“Jika upaya masih gagal maka terpaksa harus ada sanksi administrasi bahkan sanksi lebih dari satuan tugas penegak hukum yang akan bermain,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.