Perwali Direvisi, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina Akui Kekurangan PSBB Jilid I

0

PENERAPAN pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menjadi instrumen untuk menekan laju penyebaran virus Corona (Covid-19) di Banjarmasin, terus mendapat sorotan. Terlebih lagi, PSBB kini diperpanjang Walikota Ibnu Sina hingga Kamis (21/5/2020) mendatang.

WALIKOTA Ibnu Sina pun dihadirkan sebagai narasuma utama dalam diskusi online, Minggu (10/5/2020), gelaran Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin bertajuk PSBB Banjarmasin Jilid II, Apa Langkah Pemkot Selanjutnya?

Dalam diskusi dipandu Rizal Nagara, Sekretaris Umum HMI Banjarmasin ini, Ibnu Sina menegaskan akan mempertegas pemberlakukan PSBB jilid II lebih ketat dan sistematis. Hal itu berdasar hasil evaluasi dan refleksi dari PSBB tahap pertama sejak Jumat (24/4/2020) dan berakhir Kamis (7/5/2020).

“Kita sudah melalui penerapan PSBB tahap satu, pemerintah dan masyarakat harus menyamakan persepsi apa itu PSBB, banyak yang mengira PSBB seperti lockdown?” cetus Ibnu Sina.

BACA : Resmi Perpanjang PSBB, Walikota Banjarmasin Pastikan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Ia mengakui kekurangan dalam PSBB tahap pertama tentu ada, bahkan sudah dikaji dan evaluasi hingga dituangkan dari segala rekomendasi berbagai pihak.

“Yang pasti, pada PSBB jilid II ini, gugus tugas akan lebih ketat dan sistematis dalam pelaksanaan. Pintu masuk kabupaten dan kota, penerapan jam malam, pembagian bantuan sosial (bansos), dan aspek lainnya sudah kita atur. Bahkan, Perwali Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 telah direvisi, sehingga nantinya akan melibatkan partisipatif aktif dari RT/RW,” papar Ibnu Sina.

Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Fikri Hadin menginginkan agar dalam PSBB jilid II harus ada punishment (hukuman) bagi warga yang melanggar ketentuan.

“Saya berharap dalam revisi Perwali Banjarmasin itu memuat punishment bagi masyarakat yang melanggar PSBB, baik sanksi administratif, sanksi denda atau lainnya. Ini guna memberikan triger dan efek jera bagi masyarakat yang melanggar,” ucap Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance (Parang) ULM ini.

BACA JUGA : Ini Acuan Penerapan PSBB di Banjarmasin, Seperti Apa Bunyi Perwali 33/2020?

Praktisi kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalsel Iwan Aflanie pun mengapresiasi ketegasan gugus tugas dan pemerintah kota terhadap warga kota diwajibkan menggunakan masker.

“Masyarakat harus dan wajib pakai masker. Bagi masyarakat yang tidak pakai masker, harus ada tindakan tegas dari pemerintah,” cetusnya.

Pengamat sosial Siti Mauliana justru mengeritik visi dan maksud dari PSBB itu jangan hanya sekadar jalan, apalagi dijadikan instrument politik.

BACA JUGA : Ketua IDI Kalsel Sebut Model PSBB Banjarmasin Terkesan Abal-Abal

“Pemkot Banjarmasin harus mengerti dan satu visi apa target dan tujuan yang ingin dicapai dalam PSBB ini. Jangan sampai kesannya yang penting jalan, tanpa goal yang jelas. Apalagi, hanya dijadikan sebagai instrument politik karena menjelang pilkada,” cetus Mauliana.

Menurut dia, justru yang lebih berbahaya dibandingkan virus Corona (Covid-19) adalah virus pilkada. Sebab, kebijakan dalam perang melawan Corona bisa disalahgunakan menjadi instrument politik jelang pilkada.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.