Resmi Perpanjang PSBB, Walikota Banjarmasin Pastikan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

1

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin resmi putuskan untuk memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga Kamis (21/5/2020) atau selama 14 hari ke depan.

KEPUTUSAN tersebut diambil setelah melakulan rapat evaluasi bersama pihak terkait, termasuk Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin selama empat jam lebih di Aula Kayuh Baimbai, Kamis (7/5/2020).

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengakui, sejak diterapkan pada Jumat (24/4/2020) lalu, model pengetatan pergerakan publik demi mencegah penyebaran memutus mata rantai virus Corona (Covid-19) yang awalnya dipilih oleh pemerintah pusat ini banyak dapat catatan.

BACA : Banyak Catatan Selama 13 Hari, Pemkot Banjarmasin Harus Lebih Tegas Saat PSBB Jilid 2

“Banyak catatan baik dari aspek Perwali (Peraturan Walikota), Satgas (satuan tugas), pelaksanaan di lapangan seperti di bidang kesehatan, jaring pengaman sosial dan sispam (sistem pengamanan) kota, termasuk keamanan penegakkan Perwali,” kata Ibnu Sina saat jumpa pers, di Balai Kota Banjarmasin.

Dengan evaluasi dan keputusan tersebut, Ibnu menyatakan akan memperkuat teknis pelaksanaan PSBB selama 14 hari ke depan. Di antaranya dengan membentuk satgas di berbagai sektor seperti di bidang kesehatan, pengamanan, penegakkan dan sosialisasi.

“Satgas kesehatan diketuai oleh Kepala Dinas Kesehatan, satgas sispam kota diketuai oleh Kapolresta Banjarmasin, satgas penegakkan Perwali Banjarmasin diketuai oleh Kasatpol PP, dan satgas sosialisasi,” jelas Ibnu.

Selain itu, papar mantan anggota DPRD Kalsel ini, alasan mendasar yang membuat kebijakan PSBB jilid 2 ini diambil karena jumlah kasus Covid-19 di ibukota Kalsel itu setiap harinya terus melonjak naik.

“Sesuai dengan aturan Kemenkes, ditemukan penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 di Banjarmasin dan hampir semua kelurahan sudah zona merah,” ujar Ibnu Sina.

BACA JUGA : Ini Acuan Penerapan PSBB di Banjarmasin, Seperti Apa Bunyi Perwali 33/2020?

Sekadar informasi, data terakhir per Kamis (7/5/2020) pukul 16.00 Wita, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Banjarmasin sudah mencapai angka 499, 28 pasien dalam pengawasan (PDP).

Sementara untuk kasus positif sudah mencapai angka 84 orang, 53 diantaranya masih dalam perawatan, 15 sembuh dan 16 orang meninggal dunia akibat Covid-19.

Pada PSBB jilid 2 ini, Ibnu juga menyatakan aturan yang diambil akan lebih tegas untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tak patuh dan melanggar PSBB. Hal itu melihat banyaknya masyarakat yang tak patuh pada 14 hari berjalannya PSBB ini.

“Tadi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memberikan wawasan kepada kita, dan berkaca pada daerah lain yang sudah melakukan penegakkan hukum bagi pelanggar PSBB. Jadi, bukan hal yang tabu jika kita memberikan ketegasan kepada masyarakat,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi
1 Komentar
  1. H.Abdullah,SH berkata

    Jangan bersipat arogan sebab PSBB hanya bersipat himbawan pakai masker, jangan berkerumunan, kalau jaga jarak susah dipastikan penerapannya sebab Petugas juga berdekatan, yang penting obat ketahanan pisik, Sambako warga jangan kelaparan, kalau ada yang sampai kelaparan maka kita semua bertanggungjawab.

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.