Tangani Dampak Wabah Corona, Pemkab Batola Siapkan Jaring Pengaman Sosial

0

PEMERINTAH Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) terus berupaya melakukan penanganan terhadap dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satunya menyiapkan jaring pengaman sosial melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

BUPATI Batola Hj Noormiliyani AS dalam rapat bersama Pj Sekda H Abdul Manaf, Kadis PMD Dahlan, Inspektur Kabupaten Batola H Ismed Zulfikar, dan seluruh camat, Selasa (28/04/2020).

Dalam rapat dibahas teknis penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk kebutuhan BLT sesuai yang ditetapkan Kemendes, Kemenkeu, dan Kemendagri.

BACA: Banjarbaru-Tanah Bumbu-Banjar dan Batola Bakal Susul Banjarmasin Terapkan PSBB

Bupati mengharapkan para camat dapat memfasilitasi dan memerintahkan kepala desa terkait perubahan penggunaan dana desa kepada prioritas kegiatan padat karya tunai desa, pencegahan dan penanganan Covid-19, serta BLT Dana Desa.

“Mulai hari ini saya minta camat segera mengkoordinasikan dengan para kades agar melaksanakan Musyawaarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes),” pintanya.

Noormiliyani menyatakan, melalui Musrenbangdes nantinya dapat ditentukan para penerima BLT Dana Desa, terutama yang tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu menambahkan, jika Musrenbangdes tidak dapat segera mengumpulkan daftar penerima maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Bupati agar masyarakat segera menerima manfaat dari BLT Dana Desa.

“Kita berharap masyarakat yang kehilangan mata pencaharian atau mengalami penurunan perekonomian drastis dari dampak Covid-19 ini dapat dengan segera merasakan manfaat BLT Dana Desa ini,” ucapnya.

BACA JUGA: Batola Siap Terapkan PSBB, Bupati Noormiliyani Minta Arahan Pemprov Kalsel

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Batola Dahlan mengutarakan, besaran anggaran masing- masing desa dilihat dari total alokasi dana desa yang didapat jika desa memiliki anggaran di bawah Rp 800 juta maka bisa dimanfaatkan 25 persen untuk BLT Dana Desa.

Selanjutnya, jika anggarannya Rp 800 juta – Rp 1,2 miliar maka besaran yang bisa dimanfaatkan untuk BLT sebesar 30 persen. Sedangkan jika anggaran dana desa yang dimiliki di atas Rp 1,2 miliar maka bisa dimanfaatkan untuk BLT 35 persen.

Mantan Kabag Humpro Setda Batola itu mengatakan, dana BLT akan dibagikan selama tiga bulan sejak April – Juni dengan nilai masing-masing Rp 600 ribu per kepala keluarga.

Sebagaimana diketahui, Kemendes RI baru saja mengeluarkan surat edaran Kementerian Desa Nomor: 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020. Dalam surat edaran disebutkan, mereka kriteria yang berhak mendapatkan bantuan di antaranya kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19, ada anggota kelaurga yang sakit menahun atau kronis, lansia yang belum mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Intinya, yang bisa menerima BLT adalah keluarga yang belum menerima bantuan dari kementerian maupun dinas atau badan lainnya.(jejakrekam)

Penulis Husaini
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.