Batola Siap Terapkan PSBB, Bupati Noormiliyani Minta Arahan Pemprov Kalsel

0

BUPATI Barito Kuala (Batola), Noormiliyani AS menyatakan kesiapannya untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk daerah yang ia pimpin. Namun, dia mengharapkan dalam pelaksanaannya ada arahan teknis dan bantuan dana termasuk untuk jaring pengaman sosial.

NOORMILIYANI mengutarakan hal itu saat Rapat Pembahasan Penerapan Pelaksanaan PSBB bagi Kabupaten Batola, Banjar, dan Banjarbaru yang dipimpin Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris, di Gedung Idham Chalid, Kompleks Perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru, Senin (20/04/2020).

“Kami setuju dan sangat mendukung rencana penerapan PSBB. Namun untuk pelaksanaannya kami berharap ada arahan teknis dan bantuan dana termasuk penyiapan jaring pengaman sosial yang tentunya akan semakin besar,” ucapnya.

Noormiliyani mengutarakan, Batola sendiri telah melaksanakan pembatasan-pembatasan sosial seperti mengimbau masyarakat tidak bepergian, mendirikan 7 posko pemeriksaan di perbatasan, meminta ABK tongkang batubara yang melintas di perairan Batola tidak turun berbelanja, serta melakukan penelusuran dan mengkarantina warga ODP/OTG di SKB
Marabahan.

BACA: RSUD Abdul Aziz Marabahan Tambah Ruang Isolasi

“Kami bahkan telah menyurati Menteri Desa untuk meminjam gedung Balai Latihan Masyarakat yang ada di Handil Bakti sebagai tempat karantina jika diperlukan,” paparnya.

Saat ini, beber mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu, Batola juga telah menyalurkan paket sembako yang disiapkan untuk 20 ribu KK bagi yang terdampak penyebaran Covid-19 dengan nilai masing-masing Rp200 ribu. Karenanya diharapkan bantuan provinsi nantinya jangan sampai terjadi tumpang tindih.

Rapat yang dipimpin Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie ini membahas berbagai hal yang perlu disiapkan jika PSBB dilaksanakan, termasuk kesiapan infrastruktur, teknis pelaksanaan, maupun kesiapan dana.

BACA: Rapat Bersama Mensos RI, Wabup Batola Sambut Positif Rencana Bansos Tunai

Abdul Haris yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Provinsi Kalsel mengutarakan, pemprov sendiri memiliki rencana memberikan bantuan bagi daerah yang menerapkan PSBB sebesar Rp1 miliar untuk operasional dan penyelenggaraan karantina. Walau pun nilai tersebut masih memungkinkan untuk dikoordinasikan.

Dalam hal menerapkan PSBB, papar Haris, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Menteri Kesehatan. Sedangkan untuk pelaksanaannya dapat menerapkan Undang-Undang Karantina Wilayah pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan kepada Masyarakat yang membandel dimana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan atau menghalang-halangi dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Haris juga mengungkapkan, rencana penerapan PSBB bagi Batola, Banjar dan Banjarbaru ini sekaligus dalam upaya mendukung kebijakan Pemko Banjarmasin yang dimulai 1 Ramadhan menerapkannya.

Tujuannya dengan sama-sama menerapkan PSBB diharapkan bisa menghentikan penyebaran Covid-19 yang semakin hari kian mengancam keselamatan jiwa masyarakat di seluruh Provinsi Kalsel. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.