Boleh Berjualan dengan Catatan, Pedagang Pasar Ramadhan di Tabalong Dimodali

0

SECARA resmi Pemkab Tabalong meniadakan pasar wadai Ramadhan tahun ini. Namun, ada kelonggaran yang diberikan walau daerah ini masuk zona merah Covid-19, warga diperbolehkan menggelar pasar Ramadhan secara mandiri.

SYARATNYA hanya boleh bertempat di depan rumah maupun tempat lain. Dengan catatan, sepanjang tidak mengumpulkan banyak orang atau menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik) dalam pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Silakan pedagang yang biasa berjualan di pasar Ramadhan untuk menggelar dagangan secara mandiri baik itu di depan rumah atau di tempat lain. Asalkan jangan menimbulkan kerumunan orang tentu tidak ada larangan,” ujar Bupati Tabalong Anang Syakhfiani kepada awak media di Tanjung, Kamis (23/4/2020).

BACA : Dukung Operasi Pasar Selama Ramadhan, AGB Kalsel Sediakan 350 Ton Gula

Ia menegaskan untuk pasar Ramadhan yang diinisiasi Pemkab Tabalong, hingga kecamatan, desa dan kelurahan telah dilarang alias ditiadakan tahun ini.

Menurut Bupati Tabalong, peniadaan pasar Ramadhan untuk menghindari adanya kerumunan warga yang berjualan maupun membeli takjil maupun masakan untuk berbuka puasa atau bersantap sahur.

“Untuk membantu para pedagang di pasar Ramadhan, kami juga akan menyediakan jasa kurir atau ojek online (ojol) untuk pesan antar makanan,” paparnya.

Bupati Anang pun memastikan para pedagang akan dibantu dari segi permodalan, meski besarannya berbeda untuk setiap pedagang yang bergelut di bisnis kuliner selama Ramadhan.

“Untuk kurir akan dibantu dengan bantuan langsung tunai (BLT) dari Pemkab Tabalong, serta paket sembako di minggu awal dan terakhir bulan puasa,” ucap Anang Syakhfiani.

BACA JUGA : Empat Pasar Ramadhan Digratiskan Pemkab Tabalong

Ia menyebut bantuan modal untuk para pedagang di kabupaten sebesar Rp 1 juta. Sedangkan untuk pedagang di tingkat kecamatan dikasih Rp 750 ribu. Sementara, para pedagang pasar Ramadhan di desa atau kelurahan dijatah Rp 500 ribu.

“Sedangkan, BLT untuk kurir sebesar Rp 600 ribu untuk tingkat kabupaten. Lalu, bantuan Rp 500 ribu untuk kurir yang beroperasi di kecamatan dan Rp 400 ribu untuk kurir desa,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.