Bawa Sabu, Warga Banjarmasin Diringkus di Tepi Jalan Ahmad Yani
SIAL menimpa AY. Saat melintas di Jalan Ahmad Yani Km 32, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kamis (9/4/2020), pria ini diringkus jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel.
DIPIMPIN langsung Kasubdit 1 AKBP Matsari, AY yang menguasai 3 paket shabu dengan berat bersih 296,22 gram langsung diamankan
Selanjutnya, pria berusia 48 tahun yang beralamat di Jalan Laksana Intan, Gang Nilam, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, dibawa ke Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
BACA: Lagi, Satres Narkoba Polres HSU Sikat Dua Pengedar Sabu
Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari membenarkan penangkapan AY ini. “Iya benar, kita mengamankan AY yang kami curigai akan melakukan transaksi narkoba di kawasan Loktabat Banjarbaru,” ucap Matsari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Matsari, AY akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (jejakrekam)