Peternakan Ayam di Balangan Berkembang Pesat, Jangan Lupakan Aspek Lingkungan

0

PERKEMBANGAN peternakan ayam broiler (pedaging) di Bumi Sanggam tumbuh signifikan dalam beberapa waktu terakhi. Jumlah populasi ayam broiler mencapai 229ribu ekor yang tersebar di beberapa wilayah.

KEPALA Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Rahmadi mengatakan, untuk menjawab tantangan dengan pertumbuhan peternakakan ayam broiler yang signifikat pihaknya selalu melakukan pengoptimalan pelayanan terhadap para peternak. Baik penyuluhan, sosialisasi, dan bantuan terhadap para peternakan untuk lebih memajukan peternakan ayam broiler tersebut.

Namun, selain pelayanan, pihaknya menurut Rahmadi, juga melakukan pengawasan terhadap keberadaan kandang tempat peternakan ayam broiler tersebut.

BACA: Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat Tentang Makanan B2SA

Pengawasn itu, lanjut dia, terkait tentang aturan pembangunan kandang untuk peternakan ayam broiler masih dalam hal lingkungan, dimana seharusnya jarak antar kandang dengan pemukiman masyarakat minimal 25 meter, dan untuk peternakan dengan populasi 15 ribu harus mengantungi izin usaha sedangkan dibawah 15 ribu wajib mendaftar ke dinas.

“Kita harapkan para peternak harus lebih memerhatikan aspek lingkungan dan sosial sebelum dan sesudah pembuatan maupun pengunaan kandang untuk peternakan ayam broiler, serta peran masyarakat lebih peka terhadap lingkungan khususnya dengan keberadaan kandang peternak,” ujar Rahmadi.

Beberapa waktu lalu, menurut Rahmadi, pihaknya telah mengajukan raperda tentang izin usaha peternakan, dimana raperda ini bukan hanya merupakan regulasi yang lebih berarah pada aspek ekonomi usaha peternakan, tetapi juga mengatur bagaimana  usaha peternakan ini dijalankan serta juga peningkatan pendapatan daerah.

Dimana kata dia, raperda tentang izin usaha peternakan ini bukan hanya merupakan regulasi yang lebih berarah pada aspek ekonomi usaha peternakan, tetapi juga mengatur bagaimana  usaha peternakan ini dijalankan.

BACA JUGA: Ansharuddin Ajak Masyarakat Bijak Dalam Gunakan Medsos Dan Perangi Narkoba

“Pada intinya Raperda ini merupakan turunan dari UU No. 6 Tahun 1967 mengenai ketentuan-ketentuan pokok peternakan dan kesehatan hewan,” ujarnya.

Keberadaan Raperda yang akan menjadi Perda ini, lanjut dia, akan memberikan perbaikan dalam aspek regulasi peternakan yang saat ini sangat diperlukan guna menciptakan kondisi yang lebih baik pada dunia peternakan.

Ini penting, menurut dia,  mengingat bahwa potensi sumberdaya peternakan ini sangat baik serta menilik negara maju yang memiliki regulasi bidang pertanian dan peternakan secara menyeluruh.

“Kesemuanya ini pada dasarnya sebagai refleksi bahwa pengelolaan sumber daya kesejahteraan rakyat Balangan,” tegasnya.

Terlepas dari itu, menurut dia, sektor peternakan di Kabupaten Balangan menjadi salah satu potensi daerah yang jika dikembangkan akan menjadi andalan bagi pendapatan asli daerah (PAD)

“Peluang pasar ternak itu terbuka lebar, namun sampai kita belum bisa secara maksimal mengelola potensi tersebut,” bebernya.  Dengan demikian lanjut dia, dengan adanya Perda izin usaha peternakan ini nantinya bisa mendorong sektor peternakan bisa berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, terutama di Kabupaten Balangan.

“Jika sektor peternakan ini maju bukan hanya PAD yang kita dapat, tapi secara ekonomi juga berdampak bagus sebab sektor ini juga akan banyak menyerap tenaga kerja baik secara langsung maupun tidak langsung,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.