Bawa Sabu, Nuri dan Sioo Ditangkap Polisi

0

NURI Budiman alias Nuri (27 tahun) dan Nova Anshari alias Sioo (25 tahun) ditangkap Polsek Sungai Pandan (Alabio) karena kedapatan membawa sabu pada Kamis (5/3/2020).

NURI yang merupakan warga Desa Sungai Kuini, Kecamatan Sungai Pandan, ditangkap di depan kantor Camat Sungai Pandan. Darinya, didapat satu plastik berisikan sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan berat bersih keseluruhan 0,17 gram, satu  kotak rokok, satu sepeda motor dengan nopol DA 6903 FAI.

Sementara, Sioo yang merupakan warga Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, ditangkap di kawasan Jalan Pendidikan Desa Teluk Betung, Kecamatan Sungai Pandan.

Dari Sioo didapat satu plastik berisi Sabu dengan berat kotor 0,96 gram dan berat bersih 0,81 gram, satu kotak Rokok, satu sepeda motor nopol DA 6338 DAQ.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kapolsek Sungai Pandan (Alabio) IPTU Agus Sumitro membenarkan telah menangkap dua pelaku pembawa sabu berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pelaku Nuri sempat berusaha kabur melarikan diri dan membuang kotak rokok yang berisi sabu ke parit di pinggir jalan,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.