Usia Calon Pengantin Minimal 19 tahun

0

PERSYARATAN untuk menikah khususnya untuk usia minimal telah diperbaharui. Kini usianya menjadi 19 tahun. Peraturan ini tertuang dalam UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, yang merupakan revisi atas UU omor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

KASI Binmas Islam Kemenag Tabalong Rijani mengatakan, terbitnya peraturan menikah itu juga didasarkan keputusan MK yang terbit awal September 2019. Pemerintah dan DPR sepakat mengubah aturan yang selama ini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Tujuan diubah usia minimal menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun untuk mendewasakan usia perkawinan,” ujarnya.

Dengan aturan baru ini, pasangan pengantin dianggap akan lebih matang secara emosional, finansial, dan spiritual agama. Aturan ini, tambahnya, juga menjadi upaya pemerintah dalam menekan lajunya usia pernikahan dini yang sekarang marak terjadi.

Dengan usia minimal pasangan 19 tahun untuk sebuah pernikahan juga diharapkan wanita bisa melahirkan bayi yang sehat dan normal. “Karena nikah muda resikonya dengan angka kematian ibu dan bayi,” ungkapnya.

Menurut Rijani, salah satu faktor penyebab tingginya angka perceraian adalah pernikahan dini. “Karena dengan pernikahan dini sudah tentu usia pasangan masih belum matang, sehingga kurang dewasa dalam bersikap dan ketika dihadapkan dengan masalah rumah tangga, mereka lebih cenderung menyikapinya dengan emosional,” ujarnya.

Jika ada pasangan yang ingin menikah di bawah umur, maka orang tua kedua belah pihak bisa mengajukan diri ke Pengadilan Agama untuk meminta dispensasi atau keringanan dengan bukti pendukung, dan orang tua kedua belah pihak juga siap membimbing dari segi emosional, spritual, dan finansial hingga pasangan yang menikah tersebut bisa mandiri.(jejakrekam) 

Penulis Herry
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.