Polres HSU Tangkap Pelaku Arisan Bodong

0

TERGIUR dengan keuntungan besar mengikuti arisan online melalui aplikasi Whatsapp, belasan wanita kena tipu dengan aksi Yulia Annisa (21 tahun).

KAPOLRES HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Kamaruddin mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus akun dan postingan di WhatsApp dengan cara arisan dengan iming-iming memberikan keuntungan banyak.

“Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, kita langsung tangkap pelaku penggelola arisan bodong tersebut, di rumahnya di Jalan Penghulu Rasyid Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah,” ujarnya.

Setelah pelaku diamankan, banyak laporan dari beberapa korban berdatangan untuk melaporkan penipuan tersebut. Pelaku menjalankan arisan online sudah sejak Januari 2019 lalu, dengan korban 15 orang yang melapor dan untuk total dana sementara mencapai Rp 32.100.000.

“Kemungkin kerugian dan korban akan bertambah, karena korban ada juga warga d luar HSU, seperti Banjarmasin. Saat ini korbannya yang melapor ada 15 orang,” ujarnya.

Sejak menjalankan arisan bodong tersebut, pertama berjalan dengan lancar. Namun semakin lama berjalan, akhirnya pelaku bingung untuk memutar uang arisan tersebut.

“Kalau uang tunai tidak ada, karena melalui transfer. Uang arisan tersebut untuk menutupi siapa yang mau kena arisan dijual. Dengan nominal kecil diiming-imingi keuntungan besar, terus menerus uang tersebut diputar,” teranngnya.

Pihaknya mengamankan barang bukti rekening bank korban, bukti status pribadi akun WhatsApp pelaku tentang jual beli arisan, dan slip transaksi jual beli arisan.

“Pelaku dikenakan tindak pidana penipuan atau penggelapan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan hukuman ancaman 4 tahun penjara,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.