Ruspandi Divonis 4,5 Tahun Plus Denda Rp 200 Juta

0

RUSPANDI akhirnya divonis bersalah. Yakni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

UNTUK itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin mengganjar Ruspandi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 284,5 juta subsider 1 tahun penjara.

Ruspandi yang dalam sidang didampingi kuasa hukumnya Rudy Natalisman SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto langsung mengajukan nota pembelaan (pledoi)

Ia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa sebagaimana dakwaan primer pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor atau dakwaan subsider dengan Pasal 3 UU Tipikor.

Dalam sidang sebelumnya pada Kamis Kamis (6/1/2020) lalu, kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaannya menyatakan terdakwa Ruspandi mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama, serta mempunyai tanggungan keluarga yang masih dalam tanggungjawabnya.

BACA : Korupsi Dana Desa Rp 284,5 Juta, Eks Kades Lok Batu Dituntut 5 Tahun Penjara

“Kami berharap majelis hakim yang mengadili kasus ini dapat memberikan kepuasan yang seadil-adilnya,” kata Rudy Natalisman.

Dalam sidang pada pada Kamis (13/2/2020), majelis hakim menyatakan, ada beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa Ruspandi, selama proses persidangan berkelakuan baik dan sopan, mengakui semua kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, dan mempunyai tanggungan keluarga yang masih menjadi tanggungjawabnya. Yang memberatkan terdakwa Ruspandi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara, sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Ruspandi merupakan mantan Kepala Desa Lok Batu Kecamatan Batu Mandi, Balangan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.