Jelang Pilkada Serentak, Keterlibatan Politik Praktis ASN Sangat Rawan

0

SEBELAS Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi se-Indonesia mengikuti workshop upaya pencegahan terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Selasa (11/2/2020).

SEBELAS provinsi itu di antaranya DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, tentunya Kalimantan Selatan sebagai penyedia tempat.

Ketua Bawaslu Rebuplik Indonesia Abhan mengungkapkan, workshop penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 ini sangat penting untuk diikuti peserta, khususnya Bawaslu dalam menghadapi Pilkada 2020.

“Ada beberapa pelanggaran yang sanksi nya berupa administratif, dan bisa diskualifikasi. Soal many politik, TSM, dana kampanye, serta petahana yang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon,” ucap Abhan kepada awak media, Selasa (11/2/2020).

BACA : Diperiksa DKPP, Terungkap Ketua KPU Tanbu Berstatus ASN dan Masih Terima Gaji

Abhan menjelaskan, ASN wajib berada di posisi netral dalam tahapan Pilkada serentak 2020. Apalagi kasus keterlibatan ASN ini selalu meningkat setiap periode pergelaran Pemilu. “Kalau ada kepala daerah yang berpotensi mencalon jadi petahana, ASN tidak boleh dilibatkan dalam politik praktis mereka,” terangnya.

Memang, diakuinya, sebelum ada penetapan pasangan calon, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, belum bisa diterapkan. Namun, pelanggaran itu masih masuk dalam undang-undang lainnya. Abhan berharap, setidaknya pada gelaran pilkada serentak tahun ini tidak ada melibatkan ASN lagi dalam politik praktis.

BACA JUGA : Bawaslu Kabupaten Banjar Panggil Bakal Calon Pemimpin Daerah dari Kalangan ASN

Senada itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Abdul Haris Makkie menuturkan, workshop ini sangat penting untuk dipahami karena berkaitan dengan peraturan Pilkada, apalagi terkait dengan peraturan ASN.

“Pelanggaran-pelanggaran khususnya di lingkungan ASN agar tidak terjadi, dan dapat meminimalisir segala kemungkinan pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan pilkada nanti,” tutur Abdul Haris Makkie.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.